28 Detik Ketegangan Seharga AS$ 2 Juta
Jeda

28 Detik Ketegangan Seharga AS$ 2 Juta

‘Ini merupakan nilai ganti rugi tertinggi yang pernah diberikan oleh juri dalam kasus kecelakaan pesawat yang menyebabkan cedera psikis murni.'

CR-3
Bacaan 2 Menit
28 Detik Ketegangan Seharga AS$ 2 Juta
Hukumonline

 

Persidangan pun akhirnya berujung pada kekalahan telak pihak American Airlines yang diharuskan membayar ganti rugi sebesar AS$2 juta kepada 13 penumpang yang bertindak sebagai penggugat. Dalam pertimbangannya, juri berpendapat American Airlines harus bertanggung jawab atas dampak psikologis yang dialami oleh para penumpang.

 

Kekalahan American Airlines bahkan semakin menjadi-jadi dengan dibebankannya maskapai tersebut untuk membayar untuk penumpang lainnya dengan kisaran AS$ 150 ribu untuk penumpang dewasa dan AS$ 200 ribu untuk penumpang anak-anak. Selain itu, juri juga mewajibkan American Airlines untuk membayar ganti rugi sebesar AS$ 145.000 kepada sejumlah penumpang yang mengalami gangguan psikis tidak terlalu berat.

 

Menyikapi putusan pengadilan tersebut, juru bicara American Airlines Mark Slitt mengaku tidak puas dan berencana untuk mengajukan banding. Penelusuran hukumonline ke sejumlah situs internet belum berhasil memperoleh informasi apakah upaya banding dari American Airlines dikabulkan pengadilan. Sementara, salah satu kuasa hukum penggugat James P. Kreindler mengatakan nilai ganti rugi yang ditetapkan oleh pengadilan dalam kasus ini merupakan ganti rugi tertinggi yang pernah diberikan oleh juri pengadilan dalam hal kecelakaan pesawat yang menyebabkan cedera psikis murni.

 

Bisa anda bayangkan kalau dampak psikis saja dihargai ganti rugi sebesar AS$ 2 juta di Amerika atau lima kali lipat dari nilai ganti rugi bagi korban meninggal yang berlaku menurut peraturan Indonesia, apalagi jika kecelakaan tersebut mengakibatkan melayangnya nyawa orang? Kiranya para korban dan maskapai penerbangan di Indonesia bisa belajar pada kejadian di atas.

 

Dan pada perkembangan terakhir, sejumlah ahli waris dan keluarga korban Mandala telah memberikan kuasa kepada Nolan Law Groups untuk menggugat Boeing Co, perusahaan pesawat asal Amerika yang merakit pesawat Mandala maut itu.

 

Sumber: The New York Times Company (8/10/1999)

http://www.animators.com/aal/pressarticles/nytimes.html

Manusia memang tidak bisa mencegah datangnya keberuntungan dan musibah kalau itu memang sudah menjadi ketetapan-Nya. Yang bisa dilakukan adalah mencegah agar musibah tidak terulang

 

Dengan segala hormat bagi para korban tragedi kecelakaan Mandala Airlines yang terjadi pada 5 September 2005 yang lalu, kejadian dari negeri Paman Sam di bawah ini merupakan gambaran betapa pentingnya arti keselamatan dan keamanan bagi para pengguna jasa angkutan udara yang seharusnya diperhatikan secara serius oleh maskapai penerbangan manapun di Indonesia. Tujuannya, tentu, agar musibah yang memakan korban tidak terulang lagi.

 

Cerita dimulai ketika pada 25 Juni 1995, sebuah pesawat milik maskapai penerbangan ternama American Airlines lepas landas dari bandara internasional Kennedy Los Angeles menuju kota New York. Di tengah perjalanan, pesawat tiba-tiba mengalami guncangan hebat yang menyebabkan semua penumpang menjadi panik tak terhingga. Pesawat pun akhirnya terpaksa melakukan pendaratan darurat di kota Chicago.

 

Atas peristiwa yang praktis hanya berlangsung kurang lebih 28 detik tersebut--bahkan kurang dari 28 detik menurut versi pihak American Airlines--13 penumpang mengajukan gugatan ke pengadilan distrik federal di Manhattan. Dalam gugatannya, para penumpang melalui kuasa hukum mereka mengatakan kru pesawat lalai mengaktifkan radar sensor badai yang memungkinkan pesawat dapat menghindar dari terjangan badai. Tidak hanya itu, kru pesawat bahkan juga lalai menyalakan tanda mengenakan sabuk pengaman bagi penumpang.

 

Menurut fakta-fakta dalam proses pengadilan, terungkap gangguan tersebut mulai terasa ketika badai petir menghantam pesawat di ketinggian 37.000 kaki atau 25 mil arah barat dari Minneapolis. Pada saat gangguan tersebut muncul, banyak penumpang yang tidak mengenakan sabuk pengaman karena tanda mengenakan sabuk pengaman dalam keadaan tidak menyala. Alhasil, penumpang yang tidak mengenakan sabuk pengaman tersebut terlempar dari kursi mereka.

Tags: