Gugatan Pembatalan dan Penghapusan Merek Delifrance
Berita

Gugatan Pembatalan dan Penghapusan Merek Delifrance

Persoalan merek terkenal kembali mengemuka. Kali ini giliran merek Delifrance, merek produk roti dan bakeri yang berkedudukan di Perancis, yang diminta pembatalan.

CRC
Bacaan 2 Menit
Gugatan Pembatalan dan Penghapusan Merek Delifrance
Hukumonline

 

 

Perkara ini bermula dari terbitnya sertifikat merek Delifrance di tahun 1997 dengan jenis barang pada kelas 42 yang diajukan Tommy Chandra kepada Kantor Merek. Padahal, menurut Suyud, merek itu memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Delifrance. Sebelumnya, Grands Moulins telah mendaftarkan merek Delifrance pada 1991 (dan diperpanjang pada 2000 lalu) untuk kelas barang 30 dan juga kelas barang 43 pada Januari lalu.

 

Suyud berkeyakinan pendaftaran merek Delifrance oleh Tommy dilandasi itikad tidak baik yaitu mendompleng popularitas dari Delifrance yang telah mendunia. Menurutnya, Delifrance telah melakukan pengembangan usaha sejak 1980-an dan pada 2006 telah memiliki 234 outlet dalam beragam bentuk. Di Asia saja outlet Delifrance tersebar di beberapa negara seperti Singapura, Hongkong, Malaysia, Thailand dan Cina.

 

Oleh karena itu Suhud berpandangan, Delifrance termasuk dalam kategori merek terkenal (well-known trademarks) seperti yang diatur dalam pasal 6 ayat (1) huruf b UU Merek.

 

Dari hasil investigasi yang dilakukan Suyud, sertifikat merek Delifrance atas nama Tommy belum pernah digunakan sejak tanggal pendaftarannya. Karenanya, menurut Suhud, merek itu dapat dihapuskan sesuai Pasal 61 UU Merek. Bagi klien kami, syarat untuk mengajukan pembatalan dan penghapusan merek dirasa sudahlah cukup begitu ujar Suyud ketika ditemui hukumonline, Jum'at (21/7).

 

Sementara itu, ketika dihubungi secara terpisah oleh hukumonline, Sabtu (22/7), Ignatius, kuasa hukum Direktorat Merek menolak berkomentar. Tanyakan saja pada pengacara penggugat tukasnya.

Dalam sidang perkara yang didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat minggu lalu, pihak tergugat menyampaikan jawabannya. Sidang ini adalah kelanjutan gugatan pembatalan dan penghapusan merek Delifrance yang dilayangkan Grands Moulins De Paris, yang mengaku sebagai pemilik merek Delifrance terhadap Tommy Chandra dan Direktorat Merek..

 

Menurut siaran pers kuasa hukum Grands Moulins, Suyud Margono & Associates, Tommy tidak pernah hadir. Sedang Direktorat Merek menyatakan gugatan  pembatalan tersebut telah daluarsa karena melampaui jangka waktu 5 tahun sejak didaftarkannya merek Delifrance oleh Tommy Chandra. Sebagai dalilnya, Direktorat Merek menunjuk Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 15 Tahun 2001  tentang Merek (UU Merek).

 

Namun Suyud berkeyakinan gugatannya tidaklah daluarsa. Ia berpegangan pada  Pasal 6 bis ayat (3) Konvensi Paris yang telah diratikasi Indonesia. Ketentuan itu menyatakan gugatan pembatalan merek dapat dilakukan tanpa batas waktu oleh pemilik merek sebenarnya apabila pendaftaran merek tersebut dilakukan dengan itikad tidak baik. 

 

Menurut penelusuran hukumonline, batas waktu 5 tahun itu juga dikecualikan oleh Pasal 69 ayat (2) UU Merek. Namun hanya untuk pembatalan dengan alasan bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum.

 

 

Pasal 69 UU Merek

(1)           Gugatan pembatalan pendaftaran Merek hanya dapat diajukan dalam jangka   waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran Merek.

(2)         Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu apabila Merek yang   bersangkutan bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan atau   ketertiban umum.

 

Pasal 6 bis ayat (3) Konvensi Paris

 

(2)      A period of at least five years from the date of registration shall be allowed           for requesting the cancellation of such a mark. The countries of the Union           may provide for a period within which the prohibition of use must be           requested.

 

(3)      No time limit shall be fixed for requesting the cancellation or the prohibition of           the use of marks registered or used in bad faith.

 

Halaman Selanjutnya:
Tags: