Meningkat, Laporan Kasus Ingkar Janji Menikahi
Berita

Meningkat, Laporan Kasus Ingkar Janji Menikahi

LBH APIK Jakarta mencatat adanya trend kenaikan laporan kasus ingkar janji salah satu pasangan untuk menikahi pasangannya. Ada yang sudah sampai punya anak.

M-7
Bacaan 2 Menit
Meningkat, Laporan Kasus Ingkar Janji Menikahi
Hukumonline

 

Selama ini, lanjut Ratna, apabila kasus ingkar janji dilaporkan, pihak kepolisian selalu menolak dengan alasan tidak ada pasal di dalam undang-undang yang dapat dipakai untuk menjerat pelaku, kecuali korban masih di bawah umur. Menurut penilaian LBH APIK, aparat hukum selalu beranggapan bahwa kasus ingkar janji merupakan ekses dari suatu hubungan yang dilakukan atas dasar suka sama suka, sehingga tidak layak dikriminalisasi.

 

Salah satu laporan yang masuk ke LBH APIK datang dari seorang perempuan di Aceh yang mengaku pernah dijanjikan nikah oleh seorang anggota TNI yang bertugas di sana. Hubungan keduanya membuahkan seorang anak. Namun sang pacar ingkar janji menikahi. Setelah masa tugasnya berakhir, ia tak mau bertanggung jawab terhadap perempuan tersebut. Meskipun sudah dilaporkan ke atasan oknum tadi, tindakan hukum terhadap yang bersangkutan tidak jelas.

 

Ini berbeda dengan kasus KDRT yang sudah bisa dikriminalisasi. Perkara yang sudah sampai ke pengadilan dan diputus pada 2006 tercatat di PN Cibinong (terdakwa dihukum 3 bulan 10 hari), PN Karawang (6 bulan), PN Depok (2 bulan), dan PN Jakarta Timur (3 bulan).

 

Sulitnya membawa pelaku ingkar janji ke jalur hukum memang tidak semata-mata karena tidak ada jerat yang bisa dipakai dalam KUHP. Pasal 1365 KUH Perdata juga melarang membuat poerjanjian berdasarkan klausul yang tidak halal. Artinya, kedua pasangan sulit membuat perjanjian yang didasarkan pada hubungan yang tak halal. Seharusnya, tandas LBH APIK, aparat tidak boleh menerapkan hukum yang bersifat diskriminatif. Kalau ada peraturan demikian, pemerintah harus segera melakukan perubahan. Hal itu diatur dalam klausul 2 CEDAW, yang sudah diratifikasi berdasarkan UU No. 7 Tahun 1984.

 

Ingkar janji menikahi merupakan salah satu problem hukum tahun 2006 yang disorot oleh LBH APIK, selain kekerasan dalam rumah tangga dan trafficking dan kekerasan seksual. Meskipun tidak terlalu menonjol dibanding kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), laporan tentang ingkar janji yang masuk ke LBH APIK mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

 

Tahun ini, LBH APIK mencatat ada 23 laporan sejenis, meningkat dibanding tahun 2005 yang jumlahnya 'baru' 15 kasus. Jumlah kasus ingkar janji hampir pasti jauh lebih banyak dibanding yang dilaporkan korban. Apalagi kalau dibanding kasus KDRT. Sepanjang 2006, LBH APIK menerima pengaduan 324 kasus KDRT dimana bagian terbesarnya adalah kekerasan fisik dan ekonomi.

 

Laporan Kasus Ingkar Janji ke LBH APIK

Tahun 2006

 

Peristiwa yang dialami pelapor

Jumlah kasus

Perkosaan dan ingkar janji

1

Ingkar janji

21

Penganiayaan dan ingkar janji

1

T O T A L

23

 

Pelaku dari kasus ingkar janji ini datang dari berbagai kalangan, termasuk dari kalangan oknum TNI dan Polri. Yang menyedihkan, dari jumlah tersebut tidak satu pun yang dapat diselesaikan melalui jalur hukum, ujar Ratna Batara Munti, Direktur LBH APIK Jakarta.

Halaman Selanjutnya:
Tags: