Delik Money Laundering Perlu Dibedakan Dengan Penadahan
Berita

Delik Money Laundering Perlu Dibedakan Dengan Penadahan

Delik money laundering dinilai mirip dengan delik penadahan. Karenanya dinilai perlu dibedakan dengan batasan jumlah.

CRA
Bacaan 2 Menit
Delik <i>Money Laundering</i> Perlu Dibedakan Dengan Penadahan
Hukumonline

 

Karenanya, Yenti mewanti jaksa dan hakim untuk cerdas dalam menggunakan money laundering atau penadahan. Kalau hanya mencuri sepeda kan tidak mungkin money laundering, jelasnya.

 

Pasal 480

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:

1.       barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. Harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.

2.       barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

 

Meski demikian, Yenti mengharapkan pembedaan antara money laundering dan penadahan harus tetap dipertegas. Hal ini diperkuat oleh Indriyanto Seno Adjie. Ia meminta UU Tindak Pidana Pencucian Uang direvisi kembali. Pasal penadahan jadi tidak berfungsi dalam sistem hukum pidana kita, ujarnya. Pasal penadahan menjadi mati dalam KUHP kita, ujarnya.

 

Tetapi revisi UU itu yang sedang berlangsung saat ini kurang mengakomodir pembedaan tersebut. Yenti, yang juga salah satu tim perumus, mengaku arah revisi lebih menjurus kepada hukum ekonomi. Pakar hukum pidana kurang diakomodir, ujarnya.

 

Pembedaan yang belum jelas ini sepertinya juga dialami oleh Kejagung dalam menentukan money laundering masuk dalam wewenang JAM (Jaksa agung muda) yang mana. Kapuspenkum Kejagung Salman Maryadi menjelaskan money laundering saat ini masuk ke dalam Jampidum (pidana umum), di bawah Satgas Transnational Crime. Tetapi pada perkembangannya, money laundering bisa saja berubah siapa yang menanganinya, termasuk ke wilayah Jampidsus.

 

Perbedaan hukuman yang tajam

Prof Andi Hamzah juga mempertanyakan perbedaan hukuman yang sangat tajam antara penadahan dengan money laundering. Penadahan dalam KUHP hukumannya 4 tahun, sedangkan money laundering hukumannya 15 tahun, ujarnya.

 

Tetapi Yenti menganggap perbedaan hukuman tersebut merupakan suatu hal yang wajar. Yenti menilai money laundering merupakan ketentuan pidana di luar KUHP yang bersifat khusus. Memang dalam teori, sanksinya harus lebih tinggi, jelasnya.

 

Sementara itu, Adnan Buyung Nasution tidak terlalu mempermasalahkan sanksi. Menurutnya seseorang bisa dikenakan dua delik tersebut. Kalau materinya dilihat dari hukum pidana, tidak masalah bila kena dua-duanya, jelasnya. Bahkan kalau perlu, penuntutannya dibikin primer dan subsider, tambahnya.

Prof Andi Hamzah mengungkapkan tindak pidana pencucian uang (money laundering) memiliki kemiripan dengan delik penadahan dalam KUHP. Pandangannya tersebut disampaikannya dalam seminar memperingati Hari Bakti Adyaksa ke-47 di Kejaksaan Agung, Senin (16/7). Andi berpendapat money laundering dan penadahan merupakan delik turunan. Artinya, harus ada delik pokok yang membuktikan uang atau barang tersebut berasal dari tindak pidana.

 

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti ini mengungkapkan untuk membedakan keduanya harus ditentukan nilai tindak pidana yang dihasilkan. Misalnya, nilai pencurian Rp. 10 juta ke bawah itu masuk penadahan. Sedangkan tindak pidana yang nilainya miliaran masuk ke dalam money laundering, ujarnya.

 

Pendapat Andi ini sebenarnya sudah diakomodir oleh Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 2 emnyatakan Hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang berjumlah Rp 500.000.000 (lima ratus juta) atau lebih atau nilai yang setara, yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari kejahatan. Namun sayangnya, angka lima ratus juta sebagai pembeda antara penadahan dan money laundering dihilangkan oleh UU No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan UU No 15 Tahun 2002.

 

Sementara itu, Yenti Ganarsih berpendapat pembedaan tersebut bisa saja dilakukan dengan melakukan penafsiran otentik terhadap KUHP. Menurutnya Pasal 480 KUHP yang mengatur penadahan hanya berupa barang saja. Pasal itu masih sangat sempit, karena hasil tindak pidana yang berupa uang tidak masuk di dalamnya, ujarnya.

Tags: