Asuransi di Luar Jam Kerja Bertentangan dengan Undang-Undang
Utama

Asuransi di Luar Jam Kerja Bertentangan dengan Undang-Undang

Asuransi di luar jam kerja dipandang sebagai asuransi wajib yang semestinya diatur dengan Undang-Undang, bukan lewat Peraturan gubernur.

CR-3/IIHW
Bacaan 2 Menit
Asuransi di Luar Jam Kerja Bertentangan dengan Undang-Undang
Hukumonline

 

Setelah ‘mengendap' selama lebih dari dua tahun, akhirnya Mahkamah Agung memutuskan permohonan ini. Majelis hakim agung yang diketuai Ahmad Sukardja mengabulkan permohonan Apindo. Pergub dinyatakan bertentangan dengan UU Usaha Perasuransian dan memerintahkan Gubernur DKI untuk mencabut Pergub selambat-lambatnya 90 hari sejak putusan diterima.

 

Dalam pertimbangannya, majelis menilai program JKDK yang diatur dalam Pergub merupakan asuransi wajib yang semestinya diatur dalam Undang-Undang sesuai Pasal 1 angka 3 UU Usaha Perasuransian. Oleh karena itu, majelis menganggap Pergub dimaksud bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni UU No. 2 Tahun 1992, sehingga harus dibatalkan.

 

Pada bagian lain, majelis juga menilai beberapa pasal dalam Pergub dimaksud bertentangan dengan beberapa peraturan diatasnya. Pasal 4 Pergub misalnya yang mengatur bentuk pertanggungan JKDK bertentangan dengan UU Jamsostek, Pasal 7 ayat (2) Pergub yang menentukan besarnya tunjangan cacat tetap bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek, dan Pasal 8 Pergub yang menentukan besaran tunjangan kematian akibat kecelakaan diri bertentangan dengan Pasal 1 angka 2 lampiran II angka 1 huruf A angka 3 PP No. 14 Tahun 1993.              

 

Baik bagi investasi

Apindo menyambut baik putusan MA ini. Bayangkan, kami sudah mengasuransikan pekerja ke dalam program Jamsostek, kok kami masih disuruh mengasuransikan pekerja di luar jam kerja? kata Djimanto, Ketua Apindo kepada hukumonline lewat telepon, Senin (16/3). Program JKDK ini, lanjutnya, lebih tepat jika dibebankan langsung kepada pekerja. Itu adalah tanggung jawabnya (pekerja, red) sendiri. Harusnya ia sendiri yang melakukan self protection.

 

Dibatalkannya Pergub 82/2006 ini, masih menurut Djimanto, secara implisit juga menyebabkan Perda No 6/2004 menjadi batal demi hukum. Secara hukum, Perda 6/2004 mestinya juga batal demi hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang. Secara ekonomi, Perda 6/2004 juga kontraproduktif dengan investasi di Indonesia, khususnya DKI Jakarta. Karena seperti saya bilang tadi, hal itu bisa menjadi high cost economy bagi pengusaha.

 

Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Pelayanan Hukum Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Nurwenda, mengaku menerima dan akan melaksanakan isi putusan. Kita akan laksanakan karena kan putusan itu sudah final, tak ada upaya hukum lagi buat kita. Selanjutnya, kita akan membuat draft Pergub untuk mencabut Pergub No. 82 Tahun 2006 dimaksud, jelasnya kepada hukumonline, Selasa (17/2) .       

 

Lebih lanjut Nurwenda menjelaskan akan berkoordinasi dengan Disnakertrans DKI Jakarta pada Kamis (19/3) mendatang. Pasalnya, Disnakertrans adalah pelaksana program JKDK ini. Kita akan informasikan tentang putusan ini agar program JKDK itu dihentikan, ujarnya. 

 

Terkait program JKDK yang sudah berjalan, Nurwenda menegaskan secara teknis proses penghentian program JKDK merupakan kewenangan Disnakertrans Pemprov DKI Jakarta. Kita hanya menangani teknis yuridisnya. Namun, pada saat dia (Disnakertrans-Red) melakukan program JKDK itu sah karena ada payung hukumnya. Tapi setelah ada putusan ini, ke depan tak boleh lagi, tegasnya.

 

Djimanto berharap putusan MA ini bisa menjadi preseden bagi daerah-daerah lain. Berdasarkan catatannya, Jawa Barat juga menerapkan peraturan serupa. Tapi di Jawa Barat pelaksanaannya tak sekejam di Jakarta.

 

Ade Mulyadi, Pimpinan Federasi Serikat Buruh Indonesia pernah mengungkapkan bahwa program JKDK ibarat buah simalakama. Pada praktiknya, jika tetap diadakan, pasti akan makin membebani buruh. Biasanya pengusaha tetap memotong gaji buruh untuk membayar program JKDK. Namun jika ditiadakan, makin tidak memberikan jaminan bagi pekerja.

Kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang mewajibkan pengusaha untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Diri dan Kematian di Luar Jam Kerja (JKDK), akhirnya pupus di ketukan palu Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim agung mengabulkan permohonan uji materil atas Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No. 82 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Diri dan Kematian dalam Hubungan Kerja untuk di Luar Jam Kerja yang diajukan Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPN Apindo). 

 

Pada 14 Februari 2007 silam, DPN Apindo mengajukan permohonan uji materil atas Pergub DKI Jakarta No. 82/2006 tertanggal 28 Agustus 2008 itu ke Mahkamah Agung. Pergub itu dinilai memberatkan dan membebani kalangan pengusaha karena akan menimbulkan biaya tinggi.

 

Pasal 2 ayat (2) Pergub misalnya yang mewajibkan pengusaha di Jakarta untuk mengikutsertakan pekerja atau buruhnya dalam program Jaminan Kecelakaan Diri dan Kematian (JKDK) dalam bentuk asuransi perlindungan. Padahal selama ini perusahaan telah mengikutkan pekerjanya melalui program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sesuai UU Jamsostek No. 3 Tahun 1992.

 

Menurut Apindo, program JKDK bertentangan dengan Pasal 1 angka 3 UU Usaha Perasuransian No. 2 Tahun 1992. Pasalnya, program asuransi sosial hanya dapat diwajibkan jika diatur dalam suatu Undang-Undang, bukan Pergub. Pasal 1 angka 3 berbunyi : Program Asuransi Sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu Undang-undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat.  

 

Oleh karena itu, Apindo memohon agar Mahkamah Agung menyatakan Pergub bertentangan dengan UU Usaha Perasuransian sehingga menjadi batal dan tidak berlaku. Selain itu Apindo meminta agar Mahkamah Agung memerintahkan Gubernur DKI Jakarta untuk segera mencabut Pergub.

 

Di lain pihak Gubernur DKI Jakarta berdalih penerbitan Pergub telah mengacu pada UU Jamsostek dan Perda DKI No. 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek menegaskan bahwa program Jamsostek wajib dilakukan oleh setiap perusahaan dalam hubungan kerja. Sedangkan Pasal 64 (1) Perda DKI No. 6 Tahun 2004 menyebutkan jaminan sosial dalam hubungan kerja meliputi di luar hubungan kerja.

Tags: