Kebutuhan Pokok Tidak Dibebani PPn BM
Berita

Kebutuhan Pokok Tidak Dibebani PPn BM

Jakarta, hukumonline. Banyak ibu-ibu yang heran, sabun dan susu masuk kategori barang mewah, sehingga dikenakan PPnBM. Padahal kedua barang itu termasuk kebutuhan pokok yang tidak dibebani PPnBM. Kebutuhan bahan pokok mestinya tidak naik, tetapi di pasar ternyata juga ikut-ikutan naik.

Amr/APr
Bacaan 2 Menit
Kebutuhan Pokok Tidak Dibebani PPn BM
Hukumonline

Pada pertengahan 2000 pemerintah telah melaksanakan bagian dari kebijakan nasionalnya, yakni amandemen UU di bidang Perpajakan. Amandemen dilakukan terhadap UU tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).

Pemberlakuan UU No.18 tahun 2000 tentang PPn BM yang baru pada 1 Januari 2001 disambut dengan protes masyarakat. Pasalnya, UU yang baru itu diberitakan menggolongkan barang-barang kebutuhan pokok masyarakat sebagai barang mewah.  Produk-produk kebutuhan sehari-hari yang kerap dikabarkan menjadi barang mewah di antaranya: sabun, susu,  shampo, odol, dan handphone.

Keresahan masyarakat tersebut menjadi beralasan karena harga produk-produk tersebut memang mengalami kenaikan. Harga produk shampo dikenakan PPnBM sebesar 10%. Sementara itu produk handphone naik 20%.

Menanggapi kondisi ini, pada 7 Maret 2001 Ditjen Pajak mengeluarkan siaran pers berkaitan dengan pelaksanaan PPn BM atas produk-produk tersebut. Dalam siaran persnya, disebutkan yang dimaksud barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah adalah barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok.

Selanjutnya dijelaskan bahwa PPn BM hanya dikenakan terhadap barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, dan umumnya oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi. Serta, barang yang bersangkutan dikonsumsi untuk menunjukan status atau apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat.

Penyesuaian tarif PPn BM

Ditjen pajak mengakui memang ada penyesuaian dalam UU No.18 tahun 2000, "penyesuaian tersebut dilakukan dengan mengubah pengelompokan barang yang menjadi objek PPn BM dengan menaikan atau menurunkan tarif PPn BM atas beberapa kelompok barang tertentu." Namun, penyesuaian tersebut tidak mencakup barang-barang kebutuhan pokok masyarakat kebanyakan.

Produk susu, sebagai contoh konkret, baik berdasarkan UU sebelum 1 Januari 2001 maupun UU yang baru tidak dikenakan PPn BM. Yang dikenakan PPn BM adalah kepala susu, yang diragi atau diasamkan, termasuk yoghurt dan kephir. Dan pemerintah pun tidak berencana untuk mengubah ketentuan tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags: