UU Merek Diajukan Judicial Review
Utama

UU Merek Diajukan Judicial Review

Kuasa hukum pemohon meminta majelis konstitusi menyatakan frase persamaan pada pokoknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Mon
Bacaan 2 Menit
UU Merek Diajukan <i>Judicial Review</i>
Hukumonline

 

Kuasa hukum Minardi, Andreas Eno Tirtokusuma menilai ketentuan UU Merek itu bertentangan dengan Pasal 28 ayat (1) UUD 1945. Pasal ini menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum. Pemohon sudah melakukan kewajiban hukumnya sesuai dengan UU Perseroan Terbatas dan UU Wajib Daftar Perusahaan, katanya.

 

Sebelum mendapatkan nama badan hukum perusahaan, Minardi melalui notaris Buniarti Tjandra telah memesan nama di Ditjen Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM (dulu Departemen Kehakiman). Akhir Desember 1998, Minardi mendapat pengesahan nama badan hukum PT Sinar Laut Abadi dari Menteri Kehakiman. Perusahaan itu mendapat tanda daftar perusahaan pada 1995 dan 1997.

 

Meski demikian, nama perusahaannya belum terdaftar dalam daftar umum merek. Inilah yang menjadi cikal bakal sengketa merek dengan Wartono. Wartono mendaftarkan merek Sinar Laut  dan Sinar Laut Mandiri pada 2006 atas nama pribadi. Merek Sinar Laut terdaftar dalam sertifikat merek No. IDM000150583. Merek Sinar Laut Mandiri dalam sertifikat merek No. IDM000150454, IDM0001596 dan IDM000150593.

 

Nama perusahaan Minardi, PT Sinar Laut Abadi, dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan kedua merek tersebut. Yakni, pada kata ‘Sinar Laut. Minardi lalu mengajukan pembatalan merek Sinar Laut dan Sinar Laut Mandiri Hingga kini, perkaranya belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sengketa merek Sinar Laut masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung. Sementara, sengketa merek Sinar Laut Mandiri masih dalam peninjauan kembali. Akhir 2008 lalu, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan merek itu.

 

Sejalan dengan itu, Wartono juga mengadukan Minardi ke kepolisian. Minardi dibidik dengan Pasal 91 UU Merek lantaran menggunakan merek yang sama dengan merek Wartono. Akibatnya, nama badan hukum dan nama kegiatan usaha Minardi tidak terlindungi dan tidak mendapat kepastian hukum. Sebab, mereknya belum terdaftar dalam daftar umum merek meski sudah mendapat pengesahan nama badan hukum.

 

Awalnya, kedua saudara kembar itu merintis toko Sinar Laut bersama-sama. Toko itu sudah dirintis sejak tahun 1980-an. Pada 1995, keduanya pecah kongsi. Minardi mendirikan PT Sinar Laut Abadi dan Wartono mendirikan PT Sinar Laut Mandiri.

 

Karena itu, Andreas meminta majelis konstitusi menyatakan frase persamaan pada pokoknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Seharusnya, kata dia, penolakan pendaftaran merek hanya terhadap merek yang memiliki pada persamaan keseluruhan dengan merek sebelumnya.

 

Majelis konstitusi menilai permohonan Minardi belum sempurna. Ketua majelis konstitusi, Arsyad Sanusi menilai kerugian konstitusional Minardi belum jelas. Sebab saat ini proses hukum perkara merek itu masih berjalan, baik secara pidana maupun perdata. Anggota majelis hakim, M. Akil Mochtar, meminta kuasa hukum pemohon untuk menegaskan kedudukan pemohon, apakah mewakili badan hukum atau pribadi.

 

Dalam permohonan disebutkan, permohonan diajukan secara perorangan oleh Minardi. Namun dalam permohonan diuraikan kondisi PT Sinar Laut Abadi. Kalau permohonan ini semua masalah digabung jadi satu, harus jelas legal standing dan kerugian konstitusionalnya, kata Akil.

 

Majelis hakim memberi waktu dua minggu untuk memperbaiki permohonan. Kami akan memperbaiki permohonan sesuai dengan saran majelis konstitusi, ujar Andreas Eno Tirtokusuma usai bersidang. 

Bukan rahasia lagi kalau pendaftaran merek sering berujung sengketa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Salah satunya adalah Minardi Aminudin Kunardi, seorang pengusaha. Ia terbelit sengketa merek lantaran nama perusahaannya, PT Sinar Laut Abadi, memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Sinar Laut dan Sinar Laut Mandiri. Kedua merek itu sebenarnya milik saudara kembar Minardi, Wartono Aminudin Kunardi. Minardi bahkan harus berurusan dengan kepolisian lantaran diduga melakukan tindak pidana merek.

 

Tak ingin berkepanjangan, Minardi pun mengajukan permohonan judicial review UU Merek No. 15 Tahun 2001 ke Mahkamah Konstitusi. Persidangan perdananya digelar Selasa (29/9) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Pasal yang diuji adalah Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 91 dan Penjelasan Pasal 6 ayat (3) huruf a. Pasal 6 ayat (1) mengatur, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) harus menolak permohonan merek apabila terdapat persamaan pada pokoknya dengan merek yang lebih dulu terdaftar. Bagi pelanggar bisa kena ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun sesuai dengan Pasal 91.

Tags: