Kejahatan Internet Marak, Pemilik Kartu Kredit Resah
Berita

Kejahatan Internet Marak, Pemilik Kartu Kredit Resah

Jakarta, hukumonline. Kejahatan internet (cyber crime) bukan barang baru dalam praktek kejahatan di Indonesia. Saat ini, kejahatan internet ini marak lagi, sehingga pemilik kartu kredit dibuat resah. Para pembobol dapat dipidana karena telah memenuhi unsur "mengambil".

Ram/APr
Bacaan 2 Menit
Kejahatan Internet Marak, Pemilik Kartu Kredit Resah
Hukumonline

Banyak  kalangan mempertanyakan apakah pengaturan, khususnya pasal-pasal yang ada dalam KUHP, dapat bekerja dalam mengantisipasi kejahatan tersebut. Misalnya saja penggunaan kartu kredit secara tidak sah atau pencurian data, dan masih banyak lagi. Dapatkah pelaku digiring ke penjara? 

Agar pelakunya dapat dipidana, sudah sepatutnya kejahatan tersebut ditangani lebih serius lagi. Apa yang dilakukan oleh Polda DIY dalam mengungkap pembobolan kartu kredit merupakan catatan plus bagi polisi.

Para pembobol kartu kredit (carder) melakukan transaksi dengan beberapa toko (merchant) di luar negeri guna membeli barang yang nilainya jutaan rupiah. Jouvendi Ardinand, Simond Nagari, Arifin, dan Indra sitompul ditangkap oleh polisi DIY. Pasalnya, di tempat kediaman mereka ditemukan beberapa barang bukti, seperti kacamata, satu set kamera, stik golf, dan peralatan panjat tebing.

Kemudian, berdasarkan barang bukti yang ditemukan kepolisian akan meneruskan penyidikan dan menjeratnya dengan pasal 362 KUHP mengenai pencurian. Polisi mencurigai para pelaku bukan pertama kali melakukan. Pasalnya, ditemukan data-data oleh polisi bahwa jasa kurir seperti DHL, Fedex, EMS, kantor pos, dan UPS sering melakukan pengiriman barang ke alamat tersangka.

Delik formal

Gandjar L. Bondan, pengajar Hukum Pidana  Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), kepada hukumonline mengatakan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku dapat dikenakan sanksi pidana yang tertera di dalam KUHP kita.

Perbuatan tersebut, meskipun tidak tersentuh/terlihat secara fisik, tetap saja merupakan suatu kejahatan. Tindakan atau perbuatan penggunaan kartu kredit tersebut tergolong delik formil. Delik formil adalah suatu delik yang menekankan bukan pada akibat yang akan atau pasti terjadi, melainkan pada perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku.

Gandjar mengatakan bahwa penggunaan kartu kredit secara tidak sah atau pembobolan kartu tersebut merupakan pencurian biasa dan dapat dikenakan sanksi dalam pasal 362 KUHP tersebut. Para pelaku dapat dipidana dan tidak dibutuhkan pengaduan dari si pemilik kartu.

Tags: