Sharon digugat di pengadilan Belgia karena Belgia sejak 1993 memiliki Yurisdiksi Universal (Universal Jurisdiction) terhadap kejahatan genocide dan crime against humanity, yang tertuang dalam perundangannya. Keputusan Supreme Court Belgia ini sangat menarik, karena merupakan terobosan baru dalam yurisdiksi peradilan pidana. Belgia yang tak memiliki kepentingan apapun dengan Sharon (Israel) dapat menggugat Sharon atas prinsip universal jurisdiction.
Berbahagialah para penjahat HAM berat. Sejarah menunjukkan, langka sekali para penjahat HAM berat yang nasibnya berujung ke pengadilan. Padahal, kejahatan-kejahatan tersebut seperti genocide, crime against humanity, dan war crime adalah tergolong kejahatan HAM berat (grave breaches of human rights) yang menyakiti norma-norma masyarakat hukum internasional. Mereka tak kunjung diadili, pula, para korban tak berani untuk menyampaikan kesaksian karena minimnya perlindungan hukum.
Inilah yang disebut dengan impunity alias kejahatan yang tak dihukum. Sebutlah Pol Pot, mantan orang kuat Kamboja (Cambodia) yang bersama Khmer Merah-nya membantai jutaan rakyat Kamboja selama tahun 1975-1979. Lalu, Jendral Augusto Pinochet, mantan Presiden Chile yang bertanggungjawab atas pembunuhan, penyiksaan (torture) dan penghilangan (forced disappearances) ribuan rakyatnya antara 1973-1990. Juga para mantan petinggi di Guatemala, El Salvador, Argentina, Chad, Afrika Tengah, Cote D'Ivoire, Nigeria, Rwanda, hingga mantan presiden Soeharto di Indonesia, nyaris tak tersentuh hukum.
Banyak sebab di balik impunity tersebut. Pada kasus Kamboja, sebabnya karena pemerintahan Hun Sen (pada 1997) cenderung enggan untuk mengadili Khmer Merah. Juga adanya veto dari China di Dewan Keamanan yang mencegah terbentuknya pengadilan khusus bagi Khmer Merah. Pada kasus Pinochet, kendati Pinochet telah menjalani tahanan rumah di Inggris sejak 1998, ia tak kunjung dapat diadili. Sebabnya, masalah yurisdiksi juga keengganan pemerintah Chili (unwilling) untuk mengadilinya.
Sama halnya dengan Indonesia. Putusan bebas bagi para petinggi TNI pada Pengadilan HAM Ad Hoc Timor Timur dan berhentinya penuntutan terhadap Soeharto membuktikan kekurangseriusan Indonesia dalam mengadili pelanggar HAM berat.
Pengadilan untuk kejahatan HAM berat
Peradilan untuk pelaku kejahatan HAM berat di abad 20-an ini ditandai dengan lahirnya Mahkamah Kejahatan Perang ad hoc/tribunal pasca perang dunia II, seperti Mahkamah Nurnberg (1945) dan Mahkamah Tokyo (1946), lalu Mahkamah Kriminal Internasional untuk mantan Yugoslavia (International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia-ICTY) 1993, dan Mahkamah Kriminal Internasional untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda-ICTR) 1994. Kemudian, belakangan lahir Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court- ICC) yang dibentuk melalui Statuta Roma pada 1998.
Sebenarnya, PBB memiliki mahkamah internasional yang lazim disebut Internasional Court of Justice-ICJ. Namun, ia tak cukup memiliki yurisdiksi untuk mengadili kejahatan perang. Mahkamah yang berdiri pada 1946 ini sesuai statutanya hanya berwenang untuk mengadili sengketa internasional antar-negara (para pihak dalam sengketanya adalah negara-negara) dan memberikan opini ataupun nasihat hukum kepada organ atau badan-badan internasional. Sehingga, kasus-kasus yang ditangani ICJ tak jauh dari perkara pelanggaran perjanjian internasional ataupun sengketa antar-negara.