Pelaku Bom Bali Mukhlas Juga Dituntut Hukuman Mati
Aktual

Pelaku Bom Bali Mukhlas Juga Dituntut Hukuman Mati

Bacaan 2 Menit
Pelaku Bom Bali Mukhlas Juga Dituntut Hukuman Mati
Hukumonline

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus bom Bali, Indriyati, dalam tuntutannya pada Senin (25/8) meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Mukhlas, salah seorang terdakwa pada kasus tersebut. Sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dipimpin oleh Tjokorda Ray Suamba ini tetap mengambil tempat di Gedung Nari Graha, Jl.CUt Nyak Dien, Denpasar.

 

Namun bukannya takut mendengar tuntutan mati tersebut, Mukhlas malah berterima kasih kepada JPU diiringi senyumannya yang khas. Dengan demikian, Mukhlas kemungkinan akan senasib dengan tersangka bom Bali lainnya Amrozi yang telah terlebih dahulu dituntut mati oleh JPU. 

Tags: