Perubahan UU Mahkamah Agung akan Diputuskan Lewat Voting
Utama

Perubahan UU Mahkamah Agung akan Diputuskan Lewat Voting

Meski telah melalui lobi panjang dan melelahkan, DPR dan pemerintah gagal menyepakati rumusan Pasal 5 RUU Perubahan Undang-undang Mahkamah Agung mengenai jumlah wakil ketua MA. Akibatnya, pengambilan persetujuan terhadap RUU itu akan dilakukan melalui voting pada rapat paripurna DPR.

Amr
Bacaan 2 Menit
Perubahan UU Mahkamah Agung akan Diputuskan Lewat <i>Voting</i>
Hukumonline

 

Abdul Gani berpendapat bahwa masalah jumlah wakil ketua MA bukanlah persoalan efisiensi atau perampingan organisasi MA, tapi soal bagaimana merespon beban kerja MA. "Berapa belas ribu tunggakan perkara di MA? Belum lagi ditambah beban kerja administratif 45 ribu pegawai sepuluh ribu hakim," ucapnya saat ditemui hukumonline di gedung DPR pada Rabu (17/12).

 

Selain itu, lanjut Gani, masih ada alasan konstitusional di balik keinginan pemerintah agar wakil ketua MA berjumlah empat orang. Menurut Gani, empat orang wakil ketua MA sesuai dengan ketentuan UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh MA dan empat badan peradilan yang berada di bawahnya.

 

Ketentuan yang dimaksud Gani terdapat dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945. "Ini adalah satu sinyal perlunya empat wakil ketua Mahkamah Agung, di samping masalah beban kerja yang ada," kata Gani.

 

Sebaliknya, Agun justeru melihat bahwa dengan komposisi dua wakil ketua kinerja MA akan lebih efisien dan efektif. "Karena di bawahnya itu tetap ada ketua-ketua muda (Tuada) yang menangani. Bahkan, tuada-tuada ini saya berpikir bukan hanya tuada di empat lingkungan peradilan tapi supaya terintegrasi adalah sudah ada pemecahan. Jadi, ada tuada perdata, tuada pidana, tuada militer, tuada agama, mungkin ada tuada HAM, atau tuada niaga nanti," jelasnya.

 

Masih menurut Agun, dengan adanya dua wakil ketua dan dengan beban pekerjaan yang terlalu berat itu maka ketua MA dalam menjalanakan kebijakan di lingkungan MA dibantu dua wakil ketua di bidang yustisial dan non yustisial. "Kedua orang ini menjadi integrator dari empat lingkungan peradilan yang ada," tukas Agun.

Lama dan melelahkan. Itulah gambaran jalannya lobi antara wakil pemerintah dan fraksi-fraksi DPR saat membahas rumusan Pasal 5 RUU perubahan UU No.14/1985 tentang Mahkamah Agung di DPR (16/12). Lobi yang dimulai kurang lebih pukul 19.00 terpaksa di akhiri menjelang pukul 23.00 tanpa dicapai satu kesepakatan terkait Pasal 5 RUU.

 

Didi Supriyanto dari Fraksi PDI-P dan Agun Gunanjar Sudarsa dari Fraksi Partai Golkar tetap bertahan pada usulan mereka yaitu dua orang wakil ketua MA untuk rumusan Pasal 5. Di pihak lain, Abdul Gani Abdullah wakil pemerintah dan masing-masing wakil dari F-PPP, F-PKB, F-Reformasi, F-TNI/Polri, serta F-PDU juga teguh pada usulan dua orang wakil ketua MA untuk rumusan Pasal 5.

 

Bahkan, Ketua Badan Legislasi DPR Zein Badjeber selaku pimpinan Panitia Kerja RUU tersebut sempat mengajukan rumusan 'jalan tengah'. Zein mengusulkan untuk rumusan Pasal 5 kurang lebih berbunyi, "Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang Ketua, sekurang-kurangnya 2 dan sebanyak-banyaknya 4 Wakil Ketua …". Namun, jalan tengah itupun tidak disetujui oleh masing-masing pihak.

 

Akhirnya, satu-satunya kesepakatan penting yang dicapai malam itu adalah Pasal 5 tersebut akan dibawa ke rapat paripurna pengambilan persetujuan atas RUU Perubahan UU No.14/1985 pada Kamis (18/12). Artinya, dua alternatif rumusan Pasal 5 itu akan divoting oleh seluruh anggota DPR di rapat paripurna.

 

"Pasal 5

Alternatif 1

(1)    Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang Ketua, 4 Wakil Ketua, dan beberapa orang Ketua Muda.

(2)    Wakil Ketua Mahkamah Agung sebagaimana dimaskud pada ayat (1) terdiri atas wakil ketua lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

(3)    Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membawahi Ketua Muda kamar bidang hukum tertentu.

(4)    Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung selama 5 (lima) tahun."

 

Alternatif 2

(1)    Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang Ketua, 2 (dua) Wakil Ketua, dan beberapa orang Ketua Muda.

(2)    Wakil Ketua Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang non yudisial.

(3)    Wakil Ketua bidang yudisial membawahi Ketua Muda Perdata, Ketua Muda Pidana, Ketua Muda Agama, Ketua Muda Militer, dan Ketua Muda Tata Usaha Negara.

(4)    Pada setiap pembidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Mahkamah Agung dapat melakukan pengkhususan bidang hukum tertentu yang diketuai oleh Ketua Muda.

(5)    Wakil Ketua bidang non yudisial membawahi Ketua Muda Pengawasan.

(6)    Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahakamah Agung selama 5 (lima) tahun."

Tags: