Keterlambatan Distribusi Logistik Pemilu Tak Bisa Jadi Alasan Keadaan Darurat
Utama

Keterlambatan Distribusi Logistik Pemilu Tak Bisa Jadi Alasan Keadaan Darurat

Pemilu susulan tampaknya bakal digelar di beberapa daerah. Hal ini kemungkinan akan dilakukan KPU untuk mengantisipasi tidak terpenuhinya jadwal pengiriman logistik pemilu ke beberapa daerah pemilihan.

Tri
Bacaan 2 Menit
Keterlambatan Distribusi Logistik Pemilu Tak Bisa Jadi Alasan Keadaan Darurat
Hukumonline

 

Soal keterlambatan pendistribusian logistik Pemilu. Sejauh ini KPU memang berencana akan memberikan penjelasan kepada pemerintah maupun DPR. "Nanti terserah bagaimana pendapat Pemerintah dan DPR. Yah, kalau penjelasan kami diterima, ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Tetapi kalau ditolak, yah terserah bagaimana keputusan DPR yang mengangkat kami," tutur Ramlan.

 

Gugat KPU

Menanggapi kemungkinan adanya Pemilu susulan, Menteri Kehakiman dan HAM mengungkapkan bahwa hal tersebut kecil bisa dilaksanakan. Dalam sebuah talk show di sebuah stasiun TV Swasta, Yusril menjelaskan, yang mungkin bisa dilakukan KPU adalah menunda pelaksanaan Pemilu. 

 

Sementara kalaupun Pemilu akhirnya ditunda, Yusril menjamin bakal banyak partai politik peserta Pemilu yang tidak setuju. Pasalnya,  banyak kerugian materiil dan immateriil yang ditanggung Parpol. Bahkan mereka, tandas Yusril, tidak segan-segan menggugat KPU atas kelalaian yang menyebabkan Pemilu ditunda.

 

"Memang dari pilihan yang ada penundaan pemilu ongkosnya lebih kecil dibandingkan dengan menggelar Pemilu susulan. Tetapi, Perpol peserta Pemilu tentu tidak akan menerimanya, dan ramai-ramai akan menggugat KPU," ucap Ketua umum Parpol Bulan Bintang ini.

 

Selain itu, baik penundaan maupun pelaksanaan Pemilu susulan akan menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemilu menjadi turun. Akibatnya, tentu legitimasi terhadap hasil Pemilu juga akan dipertanyakan. Bahkan Yusril menjelaskan agenda nasional ketatanegaraan seperti pemilihan Presiden juga bakal terganggu. "Kalau ini terjadi saya memprediksikan bakal terjadi kekacauan. Tapi kita lihat besok bagaimana Keputusannya," jelas Yusril. 

 

Masalah pendistribusian

Berdasarkan pantauan KPU, dari 12 propinsi yang pendistribusiannya logistik Pemilu hanya menyangkut beberapa daerah terpencil. Ramlan menerangkan, persoalan pelaksanaan Pemilu saat ini adalah, pendistribusian logistik pemilu dari kabupaten ke desa-desa yang letaknya sangat terpencil.

 

Ia mencontohkan, Sulawesi Utara, seperti desa di Sagir dan Talaud untuk mendistribusikan logistik Pemilu masih terhambat. Pasalnya, untuk mencapai daerah tersebut diperlukan perahu yang bisa melewati ombak yang tingginya mencapai 2 meter. "Kalau pakai kapal nelayan, bisa tenggelam," ungkap Ramlam.

 

Kesulitan pendistribusian logistik juga terjadi di beberapa daerah lainnya seperti, Sumatra Barat untuk desa di daerah Mentawai, Papua untuk desa yang terletak di Pegunungan Jaya Wijaya, Jawa Timur untuk desa yang ada daerah Sumenep, dan beberapa desa yang terletak di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, seluruh Kalimantan, kecuali Kalimantan Selatan dan Maluku.

 

Untuk itu, yang mungkin bisa dilakukan untuk mempercepat pendistribusian logistik Pemilu, Ramlan menegaskan,  Keppres No. 20 tahun 2004 tentang Dukungan Darurat Pemilu bisa menjadi langkah yang baik untuk membantu pendistribusian. "Kalau hal itu dilakukan, saya kira sebelum tanggal 5 April semua sudah bisa diselesaikan," ujarnya optimis.

Ramlan Surbakti, Wakil Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan sinyalemen tersebut. "Hasil pantauan saya ke beberapa daerah pemilihan, ada kemungkinan pemilu susulan bakal digelar. Khususnya di 12 propinsi yang memiliki daerah terpencil," papar Ramlan yang ditemui di gedung KPU (25/30). 

 

Namun begitu, menurut Ramlan, kalaupun KPU menyelenggarakan Pemilu susulan masih harus dipikirkan payung hukum apa yang akan digunakan untuk menjadi landasan hukum digelarnya Pemilu susulan tersebut. Pasalnya, berdasarkan UU No. 12 Tahun 2003 tentang  Pemilu (UU Pemilu), terlambatnya distribusi logistik bukanlah alasan digelarnya Pemilu susulan. 

 

Pasal 119 UU Pemilu, sudah mengatur dengan jelas bahwa Pemilu susulan hanya bisa dilaksanakan apabila di sebagian atau seluruh daerah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, atau bencana alam yang mengakibatkan sebagian atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan. 

 

Mengenai payung hukum yang akan dipergunakan, Ramlan mengungkapkan ada dua kemungkinan alternatif yang bisa ditempuh. Pertama, pemerintah dan DPR membuat peraturan tambahan soal pemilu susulan ini, apakah bentuknya Perpu atau Keppres. Atau alternatif yang kedua, KPU membuat peraturannya sendiri, yaitu dengan membuat keputusan KPU soal Pemilu susulan.

 

Dari dua alternatif tersebut, KPU sepertinya lebih memilih alternatif yang kedua. Hal ini sebelumnya pernah disinggung Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin dan anggota KPU Mulyana Kusumah. Mereka sebelumnya menyatakan bahwa KPU mempunyai hak untuk tidak memakai peraturan yang dibuat pemerintah. Alasannya, KPU adalah penyelenggara Pemilu yang mandiri.

Tags: