hukumonline
Kamis, 10 December 2009
Dianggap Mangkir Kerja, Wartawan Suara Pembaruan Dipecat
Perusahaan menganggap Budi Laksono sering melalaikan tugasnya. Sementara Budi berdalih alasan PHK mengada-ada karena dirinya sebagai ketua serikat pekerja.
ASh
Dibaca: 1068 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b20ff8719b00.jpg
Perselisihan hubungan industrial antara wartawan dengan manajemen harian Suara Pembaruan sedang disidangkan di PHI Jakarta. Foto: Sgp

Manajemen harian Suara Pembaruan -di bawah nama PT Media Interaksi Utama- memecat wartawannya dengan alasan mangkir kerja. Nasib ini menimpa Budi Laksono yang memulai karirnya sebagai kontributor di Nusa Tenggara Barat sejak 1992 di perusahaan media itu. Guna memperoleh penetapan PHK, perusahaan melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta, Kamis (10/12) menyusul penolakannya atas anjuran mediator yang menganjurkan perusahaan kembali mempekerjakan Budi.

 

Sidang yang dipimpin hakim Sapawi itu merupakan sidang ketiga yang baru dihadiri Budi. Alasan ketidakhadiran Budi pada sidang sebelumnya lantaran dirinya tak pernah menerima relaas panggilan sidang.

 

Ditemui usai sidang, kuasa hukum Suara Pembaruan, Christma Celi Manafe enggan berkomentar. “Saya sudah komitmen dengan klien saya untuk tak membicarakan kasus ini, jadi saya tak bisa kasih komentar,” kata Christma singkat. 

 

Namun dari gugatan yang diterima hukumonline, perusahaan menilai bahwa Budi kerap melalaikan tugasnya hingga akhirnya mendapatkan surat peringatan kesatu (SP-1) pada 7 Januari 2008. Alasannya meski sudah ditegur secara lisan, Budi tetap tidak menjalankan petunjuk sesuai  perintah atasan.

 

Meski telah mendapatkan SP-1, Budi tetap tak menunjukkan perubahan sikap dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Pada 24 Juli 2008, ia mendapat SP-2  karena penilaian kinerja profesional, kepribadian, kemampuan memenuhi deadline, produktivitas, disiplin kerja, dan motivasi kerja dinilai sangat rendah.  

 

Lantaran masih tak menunjukkan perubahan sikap, perusahaan memberikan surat peringatan terakhir (SP-3) untuk Budi pada 6 Februari 2009. Bahkan, Budi melakukan mangkir kerja selama 19 hari secara berturut-turut pada 5-13 Februari 2009. Karenanya, berdasarkan peraturan pokok perusahaan jo Pasal 168 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan berhak mem-PHK tanpa uang pesangon.

 

Namun, karena perusahaan beritikad baik, perusahaan tetap memberikan uang pesangon sebesar Rp8,5 juta yang ditransfer ke rekening Budi. Tak ada titik temu, perusahaan akhirnya mencatatkan perselisihan ini ke Sudinakertrans Jakarta Timur pada Maret 2009.   

 

Mengada-ada

Ketika dikonfirmasi, Budi membantah semua dalil yang dikemukakan perusahaan. Ia mengatakan alasan PHK yang dikemukakan perusahaan merupakan hal yang mengada-ada. Ia berdalih PHK ini terkait erat dengan kapasitas dirinya selaku Ketua Serikat Pekerja Suara Pembaruan yang vokal menyuarakan nasib karyawan dan mengkritik kebijakan perusahaan.       

 

“Hal yang tak keliatan sebenarnya perusahaan mau mengerdilkan serikat pekerja dimana saya sebagai ketuanya. Sekretaris serikat pekerja juga dicopot jabatannya. Teman saya yang didemosi terus gajinya diturunkan, juga banyak. Masalah ini muncul sejak adanya serikat pekerja karena ternyata bukan saya saja, jadi masalah yang menjadi alasan PHK hanya dibuat-buat,” kata Budi kepada hukumonline.  

 

Ia mengaku sebelumnya pernah ditawari pesangon sebesar Rp114 juta oleh Direktur Operasional lantaran mempertanyakan mutasi ke Divisi Litbang pada September 2008. “Saya dipanggil, disodorin uang pesangon, Pak Budi sepertinya kita sudah tidak cocok. Anda diminta mundur karena yang punya duit disini tak suka sama Anda,” kata Budi menirukan ucapan direktur itu. Namun, Budi menolaknya dengan alasan peraturan perusahaan tak mengatur PHK gara-gara rasa ketidaksukaan dan hal ini merupakan persoalan harga diri.

 

Saat itu pula, ia sempat menantang perusahaan jika mau mem-PHK agar dirinya dimutasi kembali menjadi wartawan, setelah itu ia akan mengundurkan diri. “Saya buat permintaan secara tertulis, tetapi bukannya dimutasi malah keluar surat peringatan terakhir, seminggu kemudian langsung di-PHK.”         

 

Ia menegaskan bahwa anjuran mediator Sudinakertrans menganjurkan agar dirinya kembali bekerja dan perusahaan harus membayar upahnya sejak Maret 2009. “Bunyinya PHK batal demi hukum, karena tak ada proses bipartit karena saat bipartit perusahaan tak pernah mau datang. Menurut UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU No. 2 Tahun 2004) perselisihan harus didahului dengan bipartit, jika tak ada bipartit akan batal demi hukum,” jelasnya.     

 

Terkait mangkir 19 hari, Budi mengutip Pasal 155 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan selama perkara belum diputus, para pihak tetap melaksanakan kewajibannya. “Berarti tetap bekerja, tetapi setelah di-PHK saya masuk kerja dilarang Satpam. Saya kerja absen, tetapi lama-lama absen saya dinonaktifkan,” ungkapnya. “Akhirnya saya ke kantor kalau ada rapat serikat pekerja yang resmi terbentuk Februari 2009 sejak didaftarkan ke Disnakertrans.”         

 

Budi menyayangkan sikap perusahaan sebagai perusahaan media yang seharusnya memperjuangkan demokrasi, HAM atau hak karyawan yang tertindas, justru melakukan penindasan. “Dia langgar peraturan (UU Serikat Pekerja) dengan seenaknya sendiri,” tambahnya.   

 

Persidangan perkara ini ditunda Kamis (17/12) pekan depan untuk memberikan kesempatan Budi menanggapi surat gugatan perusahaan.

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.