Perusahaan tetap bersikukuh untuk mem-PHK Bambang, sementara Bambang menuntut dipekerjakan kembali lantaran alasan mutasi tak sesuai UU Serikat Pekerja terkait adanya indikasi larangan hak berserikat.
PT Bank Mega memecat karyawannya yang menolak dimutasi. Nasib itu dialami Bambang Prakoso seorang satpam yang telah mengabdi selama 13 tahun di Bank Mega. Lantaran menolak anjuran Disnakertrans DKI Jakarta yang menyuruh perusahaan membayar uang pesangon kepada Bambang, perusahaan melayangkan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta untuk memperoleh penetapan PHK.
Usai persidangan, Selasa (29/12) kuasa hukum perusahaan, Ariza Sufian tak mau berkomentar. “Maaf saya nggak bisa kasih komentar,” ujar Ariza sambil melangkah pulang. Namun berdasarkan berkas gugatan yang diterima hukumonline, semuanya bermula ketika perusahaan berniat memutasi Bambang dari kantor cabang pembantu Pasar Minggu ke kantor pusat. Mutasi itu ditegaskan lewat surat tugas No. ST. 031/PFMD-SC/II/09 tertanggal 16 Februari 2009.
Namun Bambang tetap memaksa bekerja di kantor capem Pasar Minggu. Bambang berdalih, kata perusahaan, lembaga yang bernama Pusat Pengamanan (Puspam) Menara Bank Mega tak jelas keberadaan dan hubungan hukumnya dengan Bank Mega lantaran berbeda kop surat. Karenanya dinilai tak berwenang memutasi Bambang. Padahal, lembaga itu merupakan unit bagian departemen pengamanan di bawah property&fasility division Bank Mega. Keinginan mutasi itu diajukan oleh pimpinan capem Pasar Minggu yang dituangkan lewat Memo yang juga telah menunjuk pengganti Bambang per 2 Maret 2009.
Dalam pertemuan bipartit pada 7 April lewat berita acara risalah pertemuan telah disepakati soal penundaan mutasi hingga 1 Mei menunggu perubahan organisasi satpam dan berkonsultasi dengan istrinya terkait transportasi. Tetapi dengan arogannya lewat surat kuasa tertanggal 24 April 2009, Bambang yang tercatat sebagai Ketua Umum Serikat Pekerja Bank Mega kembali menyatakan penolakannya atas mutasi itu.
Alhasil, perusahaan mengeluarkan surat PHK tertanggal 28 April 2009 dengan alasan mangkir selama 21 hari di kantor pusat berdasarkan Pasal 168 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Faktanya, sejak menolak mutasi hingga 1 Mei, Bambang tak pernah hadir untuk bekerja di kantor pusat dan menyelesaikan perselisihan soal PHK. Meski perusahaan telah mengirimkan surat panggilan sebanyak dua kali yakni pada tanggal 27 Maret dan 3 April.
Larangan berserikat
Sementara kuasa hukum Bambang, Timboel Siregar mensinyalir PHK kliennya berhubungan dengan peran serikat pekerja dalam membantu anggotanya ketika ada kasus PHK. Perusahaan melakukan trik-trik agar posisi Bambang tak nyaman yakni dengan melakukan mutasi. “Ada beberapa pengurus serikat pekerja dimutasi termasuk Bambang karena mutasi itu tak ada jelas,” kata Timboel.
Timboel berdalih, penolakan mutasi kliennya lantaran keputusan mutasi dianggap tak mengacu ketentuan yang jelas. Sebab, menurut Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja menyatakan larangan bagi perusahaan menghalangi-halangi kegiatan berserikat dengan melakukan mutasi hingga PHK.
Ia membantah dalil perusahaan yang menganggap Bambang tak masuk kerja selama 21 hari. Padahal sebaliknya, ia tetap masuk kerja di kantor capem Pasar Minggu. Justru, perusahaan yang melarangnya bekerja. “Intinya kasus ini ada indikasi kuat larangan hak berserikat oleh pengurus untuk membela anggotanya. Artinya peran serikat pekerja tak disukai manajemen,” ujar Wakil Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia itu menduga.