hukumonline
Kamis, 21 January 2010
Pemerasan Dengan Mencatut Nama Pejabat Pengadilan Masih Terjadi
Ketua MA Harifin A Tumpa menyurati Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia agar mengabaikan permintaan-permintaan pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan pimpinan MA.
Ali
Dibaca: 684 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b580ed54a63f.jpg
Nama pejabat MA kerap dicatut untuk pemerasan dan penipuan. Foto: Sgp

Modus usang penipuan di lembaga pengadilan kembali menyeruak. Ketua MA Harifin A Tumpa bahkan sampai mengeluarkan surat kepada para Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia. Isi surat tertanggal 14 Januari 2010 itu adalah agar para penghuni lingkungan pengadilan mengabaikan permintaan-permintaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan pimpinan MA. 

 

Dalam surat tersebut, Harifin mengaku menerima laporan dari beberapa daerah tentang adanya orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan pimpinan Mahkamah Agung (MA). Mereka meminta sejumlah uang atau fasilitas dengan berbagai alasan. Di antaranya adalah mutasi, kenaikan pangkat, keuangan/pengadaan/ proyek, keperluan pribadi dan lain sebagainya.

 

Harifin menegaskan bahwa permintaan-permintaan itu tidak benar. Ia menilai hal tersebut merupakan bentuk penipuan yang dapat mencemarkan nama baik pribadi atau lembaga. Karenanya, Harifin meminta agar Ketua PT dan Ketua PN segera memberitahukan jajarannya terkait praktek penipuan seperti ini. Ia meminta agar penghuni gedung pengadilan tidak mempercayai dan menolak permintaan-permintaan tersebut. 

 

Harifin juga meminta agar para pejabat pengadilan berpikiran logis dan kritis. Selama ini, lanjutnya, Pejabat MA yang tidak pernah meminta apa-apa lalu dikabarkan meminta sejumlah uang dengan imbalan tertentu.

 

”Oleh karena itu, apabila masih terdapat juga hakim/panitera/pegawai yang memenuhi permintaan uang atau fasilitas yang berlatar belakang penipuan tersebut, berarti ia tidak cakap dan tidak layak menjadi hakim atau pejabat di Lingkungan Mahkamah Agung,” tegasnya.

 

Terakhir, Harifin juga meminta agar para Ketua PT dan Ketua PN mengambil langkah-lagkah pencegahan atau upaya-upaya lain yang dapat membantu pengungkapan terhadap pelaku yang mencatut nama pimpinan MA tersebut. Ketua PT dan Ketua PN juga diminta segera melaporkan kepda aparat penegak hukum dan MA bila memang terjadi kasus sejenis di lingkungan peradilan yang dibawahinya.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, modus penipuan dan pemerasan ini memang kerap terjadi. Orang dalam pengadilan menjadi korban penipuan atau pemerasan biasanya terkait mutasi dan promosi.

 

Nama Aco Nur, Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung, pernah dijadikan pelaku untuk memeras dan menipu korban. Pada 2008, beberapa pegawai pengadilan di daerah, termasuk hakim tinggi, ditengarai menjadi korban. Bahkan diyakini sudah ada hakim yang terlanjur mengirimkan uang sesuai pesanan pelaku.

 

Setelah mendengar laporan sejumlah pejabat pengadilan dari daerah, pada November tahun lalu, akhirnya Aco Nur membuat surat ditujukan kepada Ketua PN dan Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia. Surat bernomor 207/Bua.2/07/XI/2008 itu meminta perhatian pejabat pengadilan agar berhati-hati atas permintaan uang oleh orang tidak bertanggung jawab terkait promosi dan mutasi di lingkungan peradilan.

 

Pelaku, lewat telepon, mengaku sebagai Aco Nur, Kepala Biro Kepegawaian MA. Si penelepon meminta hakim atau panitera yang ingin dipromosikan atau dimutasi ke tempat basah untuk mentransfer uang ke rekening atas nama Aco Nur di BCA. Nomor rekeningnya 6840184160. Dalam suratnya tersebut, Aco Nur memastikan bahwa nomor rekening tersebut palsu. Aksi itu adalah pemalsuan yang dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab.

 

Dikeluarkannya Surat Ketua MA itu menandakan bahwa surat yang disampaikan Aco Nur, dua tahun lalu, masih kurang ampuh. Peringatan Ketua MA ini tentu lebih keras dibanding surat edaran yang disampaikan sekelas Kepala Biro Kepegawaian.

 

Para hakim atau panitera memang terus diwanti-wanti agar tidak menjadi korban pemerasan. Bila masih ada yang tertipu juga berarti -seperti yang tertulis dalam Surat Ketua MA itu- mereka tidak cakap dan tidak layak menjadi hakim atau pejabat di lingkungan peradilan. 


Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.