Ketua MA Kecewa Hasil Seleksi Hakim Ad hoc Tipikor
Berita

Ketua MA Kecewa Hasil Seleksi Hakim Ad hoc Tipikor

Rencana MA membentuk pengadilan tipikor di tujuh provinsi terpaksa ditunda karena minimnya hakim ad hoc yang terjaring. Ketua MA mengkritik LSM yang hanya bisa berkoar-koar.

Ali
Bacaan 2 Menit
Ketua MA Kecewa Hasil Seleksi Hakim Ad hoc Tipikor
Hukumonline

Panitia Seleksi (Pansel) hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi telah menetapkan calon terpilih. Ada 27 orang yang ditetapkan sebagai hakim ad hoc tipikor yang baru. Rinciannya, 19 hakim ad hoc untuk pengadilan tingkat pertama, 4 hakim ad hoc untuk pengadilan tingkat banding, dan 4 hakim ad hoc untuk Mahkamah Agung (MA).

 

Ketua MA Harifin A Tumpa mengaku kecewa dengan minimnya hakim ad hoc tipikor yang terjaring. “Saya benar-benar kecewa karena kami berharap tujuh pengadilan tipikor bisa berjalan,” ujarnya usai membuka seminar ‘RUU Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan’ di Jakarta, Jumat (19/2).

 

MA memang menargetkan untuk membentuk pengadilan tipikor di tujuh provinsi pada pertengahan tahun ini. Sekitar 61 hakim ad hoc ditargetkan untuk bisa direkrut –untuk pengadilan tingkat pertama, banding dan MA- untuk menjalankan pengadilan tipikor di tujuh provinsi itu. Sayang, harapan MA itu masih jauh panggang dari api bila melihat hasil seleksi tersebut.

 

Meski begitu, Harifin menilai pansel telah bekerja secara maksimal. “Semestinya lebih banyak yang berkualitas, tapi tidak memenuhi seperti yang kita harapkan,” tuturnya. Ia mengatakan hal tersebut akan menjadi persoalan baru ke depannya. Pasalnya, UU No.46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor mengamanatkan MA membentuk pengadilan tipikor di 34 provinsi dalam jangka waktu 2 tahun.

 

Lebih lanjut Harifin meminta masyarakat memahami kondisi ini. “Inilah keadaannya sekarang. Kalau misalnya pengadilan tipikor belum bisa berjalan sesuai rencana, bukan MA tidak berusaha,” tegasnya. Ia pun berjanji akan membuka pendaftaran seleksi hakim ad hoc tipikor kembali dalam waktu dekat.

 

Sejumlah kendala memang harus dihadapi MA dalam menjaring calon hakim ad hoc yang berkualitas. Salah satunya adalah syarat untuk menjadi hakim ad hoc dalam UU Pengadilan Tipikor teranyar dinilai cukup berat. Pasal 12 ayat (2) huruf K mensyaratkan hakim ad hoc harus bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama menjadi hakim ad hoc tipikor. Ketentuan ini juga berlaku untuk dosen. Sehingga banyak calon yang berkualitas dari perguruan tinggi enggan mendaftar.

Tags:

Berita Terkait