Penggunaan Nama Buddha Bar Bukan Perbuatan Melawan Hukum
Utama

Penggunaan Nama Buddha Bar Bukan Perbuatan Melawan Hukum

Kuasa hukum Gubernur DKI dan Dinas Pariwisata menilai gugatan Forum Anti Buddha Bar prematur.

Mon
Bacaan 2 Menit
Sengketa penggunamaan nama Buddha Bar masih<br>berlanjut di PN Jakpus. Foto: Sgp
Sengketa penggunamaan nama Buddha Bar masih<br>berlanjut di PN Jakpus. Foto: Sgp

Pemilik Buddha Bar di Indonesia, PT Nireta Vista Creative, membantah melakukan pemakaian nama Buddha Bar sebagai perbuatan melawan hukum. Pemakaian nama Buddha Bar semata-mata hanyalah nama dagang sebagai konsekuensi dari perjanjian lisensi dengan George V Restouration. Restoran asal Perancis itu merupakan pemegang lisensi atas merek Buddha Bar. Sebagai pemegang lisensi, PT Nireta harus tunduk pada perjanjian dan seharusnya memperoleh perlindungan hukum sesuai Pasal 48 UU No. 15/2001 tentang Merek.

 

Hal itu disampaikan kuasa hukum PT Nireta dari Juniver Girsang & Partners dalam persidangan Rabu (28/4) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. bantahan disampaikan terkait gugatan Forum Anti Buddha Bar. Forum tersebut juga menggugat Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, masing-masing sebagai II dan III.

 

Dalam berkas jawaban, kuasa hukum PT Nireta menerangkan Buddha Bar sebagai merek dagang telah terdaftar di Ditjen HKI berdasarkan sertifikat No. IDM000189681 tanggal 16 Januari 2009. Artinya, proses pendaftaran telah memenuhi syarat sesuai UU Merek. Kuasa hukum PT Nireta membantah bahwa merek Buddha Bar telah dicabut

 

Direktur Merek melalui suratnya No. HKI 4.HI.06.03-68 memang telah mencabut sertifikat merek Buddha Bar. Hanya, menurut kuasa hukum PT Nireta hal itu cacat hukum. Sebab dalam UU Merek dikenal pembatalan dan penghapusan merek. Bukan pencabutan sertifikat merek. Karena itu, sepanjang tidak ada pihak yang mengajukan pembatalan dan penghapusan Buddha Bar, maka penggunaan nama dagang itu tidak melawan hukum.

 

Saat ini, surat keputusan Direktur Merek itu tengah menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Niaga Jakarta. Gugatan diajukan oleh George V Restauration selaku pemilik merek dalam perkara NO.97/G/2009/PTUN JKT dan belum berkekuatan hukum tetap.

 

Kuasa hukum PT Nireta juga mempertanyakan kapasitas Forum Anti Buddha Bar. Sebab, banyak kegiatan usaha yang juga menggunakan nama Buddha seperti Buddha`s Belly restaurant & lounge (Bali), Buddha`s Bally Boutiqe (Bali), Baby Buddha Thai cuisine restaurant, lounge & bar (Jakarta), Buddha Haha restaurant (Bali), Villa Buddha Hill (Bali). Dengan demikian, seharusnya gugatan tidak saja dialamatkan pada PT Nireta.

Tags: