Orang Partai Boleh Menjadi Anggota KPU
Berita

Orang Partai Boleh Menjadi Anggota KPU

Kesepakatan Panja merujuk pada masukan Forum Konstitusi. LSM menilai keputusan ini adalah langkah mundur.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Orang Partai Boleh Menjadi Anggota KPU
Hukumonline

Panitia Kerja Komisi II DPR yang tengah menggodok revisi UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu akhirnya mencapai kata sepakat bahwa orang partai politik boleh menjadi anggota KPU. Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo mengatakan kesepakatan Panja dilandaskan pada bunyi Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 bahwa pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.

 

Kata “mandiri” dalam Pasal 22E ayat (5) itu, kata Ganjar, tidak dapat ditafsirkan bahwa orang partai dilarang menjabat di KPU. Kesepakatan Panja juga merujuk pada masukan dari Forum Konstitusi dalam rapat dengar pendapat umum, beberapa waktu lalu. Berangkat dari masukkan Forum Konstitusi inilah, Panja menyatakan anggota KPU bisa dari kalangan mana saja, termasuk dari kalangan partai politik sekalipun.

 

“Artinya, pengertian mandiri tidak melarang orang parpol menjadi anggota KPU,” ujar politisi PDIP ini dalam diskusi bertema Parpol Berebut KPU di Komplek Parlemen Jakarta, Jumat (7/5).

 

Diberitakan sebelumnya, Forum Konstitusi memang memberi masukan bahwa makna kata “mandiri” dalam Konstitusi menitikberatkan pada kemandirian KPU dalam mengeluarkan keputusan. KPU yang mandiri berarti KPU yang dalam mengambil keputusan tidak diintervensi oleh pihak-pihak berkepentingan, khususnya partai politik.

 

Kesepakatan lain yang lain telah tercapai di Panja adalah terkait panitia seleksi anggota KPU. Menurut Ganjar, panitia seleksi pada prinsipnya harus mengetahui rekam jejak dari bakal calon anggota KPU. Panja menyepakati komposisi panitia seleksi berjumlah 11 orang. Dengan rincian, enam diusulkan oleh DPR dan lima diusulkan oleh pemerintah.

 

Mantan anggota KPU, Ferry Mursyidan Baldan berharap agar masyarakat tidak berburuk sangka menyikapi gagasan yang memperkenankan orang partai menjadi anggota KPU. Gagasan ini, lanjutnya, harus dimaknai sebagai upaya mewujudkan lembaga penyelenggara pemilu yang kuat.

Tags: