Permohonan Pailit Kandas, Lufthansa Ajukan Kasasi
Berita

Permohonan Pailit Kandas, Lufthansa Ajukan Kasasi

Pemohon kasasi menilai bukti adanya kreditur kedua tidak dipertimbangkan dengan benar oleh majelis hakim pengadilan tingkat pertama.

DNY
Bacaan 2 Menit
Permohonan pailit kandas Lufthansa ajukan kasasi. <br> Foto: Sgp
Permohonan pailit kandas Lufthansa ajukan kasasi. <br> Foto: Sgp

Lufthansa Technic AC (Lufthansa) tidak terima atas putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta yang menolak permohonan pailit terhadap PT Metro Batavia. Melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR), Lufthansa mengajukan kasasi, Rabu (7/7).

 

Salah seorang kuasa hukum Lufthansa, Immanuel A Indrawan menganggap majelis hakim salah dalam menerapkan hukum. Dalam hal ini, hakim salah menerapkan Pasal 8 ayat (4) dan Pasal 2 ayat (1) UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

 

Pasal 8 ayat (4) berbunyi “Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi”. Sementara, Pasal 2 ayat (1) berbunyi “Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya”.

 

Immanuel yakin permohonan pailitnya memenuhi Pasal 2 ayat (1) karena berdasarkan bukti yang ada, jelas terdapat kreditur kedua. Untuk itu, ia juga yakin permohonannya sudah terbukti secara sederhana.

 

Berdasarkan bukti yang diberikan, Abacus International Ltd adalah kreditur dari Batavia. Utang Batavia kepada Abacus memang sudah direstrukturisasi. Dari utang senilai AS$766.611.144, Batavia harus membayar dalam bentuk uang kepada Abacus sebanyak AS$91 ribu.

 

Meskipun sudah direstrukturisasi, Batavia belum memenuhi kewajiban pembayarannya secara penuh. “Berdasarkan bukti T13 ABC, yang diajukan Batavia itu kan total yang dibayar baru AS$66 ribu, bukan AS$91 ribu,” terangnya. Karenanya, pihak Abacus kembali mengajukan peringatan kepada Batavia seperti yang tertuang pada bukti P19 dan P20.

Tags: