Tak Bayar Airtime, Telkom Digugat
Utama

Tak Bayar Airtime, Telkom Digugat

Telkom enggan membayar dengan dalih BRTI tidak mengeluarkan keputusan terkait metode pembayaran airtime.

Latifah Kusumawardhani
Bacaan 2 Menit
PT Telekomunikasi Tbk dan PT Indosat Tbk menjadi tergugat<br> mengenai pembayaran airtime. Foto: SGP
PT Telekomunikasi Tbk dan PT Indosat Tbk menjadi tergugat<br> mengenai pembayaran airtime. Foto: SGP

Sengketa mengenai pembayaran airtime (durasi atau lamanya panggilan yang dihitung sejak berhasil melakukan panggilan hingga saat menutup telepon) yang melibatkan Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia (APWI), PT Telekomuikasi dan operator seluler kembali mencuat. Berbeda dengan sengketa airtime pada tahun 2005 yang selesai dengan kesepakatan. Kali ini, sengketa mengenai airtime tengah diadili di meja hijau.

 

Dalam hal ini, PT Telekomunikasi Tbk dan PT Indosat Tbk masing-masing menjadi tergugat I dan II dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan oleh APWI. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 156/PDT.G/2011/PN.JKT.PST.

 

Selain menggugat dua perusahaan tersebut, APWI juga menyertakan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Menteri Komunikasi dan Informatika yang masing-masing sebagai turut tergugat I dan II.

 

Melalui kuasa hukumnya, Kristian Masiku, APWI mengatakan alasan dilayangkannya gugatan karena tergugat I (Telkom) belum membayar biaya airtime sejak April 2005 hingga Desember 2006 sebesar Rp54,56 miliar.

 

“Klien kami merupakan pemegang legal standing dari pengusaha warung telepon (wartel) untuk menerima pembayaran airtime tersebut, namun hingga kini baik tergugat I maupun tergugat II tidak bersedia membayar hak penggugat,” ujarnya.

 

Dalam jawabannya yang disampaikan hari ini, Selasa (2/8), Kuasa hukum Telkom, Eri Hertiawan menyatakan bahwa seharusnya gugatan penggugat dialamatkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya, perseroan sampai sekarang tidak membayar airtime karena menunggu keputusan BRTI, sesuai dengan kesepakatan pada 22 Juni 2010 antara Telkom, operator seluler lain dan APWI. Namun, nyatanya BRTI tidak mengeluarkan keputusan mengenai metode pembayaran airtime.

 

“Kami tidak membayarkan airtime karena sesuai dengan kesepakatan 22 Juni 2010, karena Telkom, operator seluler, dan APWI, terkait persoalan pembayaran airtime periode April 2005 sampai Januari 2006 akan menunggu keputusan BRTI, dan ternyata sampai waktu yang telah ditentukan BRTI tidak mengeluarkan keputusan, oleh karenanya kami anggap BRTI telah menolak,” ujar Ari Juliano Gema ketika dihubungi hukumonline, Selasa (2/8).

 

Dengan demikian, lanjut Juliano, sikap BRTI yang tidak mengeluarkan putusan itu dianggap sebagai putusan negatif fiktif, “Dan jika ingin menggugat, maka harus dialamatkan kepada PTUN,” tambahnya.

 

Pasal 3, UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara:

1.    Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara.

2.    Jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud.

3.    Dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.

 

Penjelasan Pasal 3:

1.    Cukup jelas.

2.    Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang menerima permohonan dianggap telah mengeluarkan keputusan yang berisi penolakan permohonan tersebut apabila tenggang waktu yang ditetapkan telah lewat dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara itu bersikap diam, tidak melayani permohonan yang telah diterimanya.

3.    Cukup jelas.

 

Sementara itu, menanggapi jawaban tergugat, kuasa hukum penggugat, Kristian Masiku mengatakan bahwa pihaknya tetap pada materi gugatan dan yakin bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini. Sayangnya, saat dimintai konfirmasi lebih lanjut, telepon selular Masiku tidak bisa lagi dihubungi.

Tags: