Menkumham Keukeuh Pertahankan Moratorium Remisi Koruptor
Utama

Menkumham Keukeuh Pertahankan Moratorium Remisi Koruptor

'Telepon sakti' Wamenkumham Denny Indrayana dipersoalkan oleh mayoritas Anggota Komisi III yang hadir.

Ali
Bacaan 2 Menit
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin tetap pertahankan moratorium remisi koruptor. Foto: SGP
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin tetap pertahankan moratorium remisi koruptor. Foto: SGP

Rapat Kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin beserta jajarannya berlangsung panas. Dua belah pihak saling mempertahankan argumentasinya. Rapat yang berlangsung dari pagi hingga malam hari ini diakhiri tanpa kesimpulan, deadlock.

 

"Mohon maaf, saya tetap kepada pendiriannya untuk mempertahankan kebijakan ini," ujar Amir di ruang rapat Komisi III, Rabu (7/12).

 

Persoalan ini bermula dari Surat Keputusan Menkumham Patrialis Akbar tertanggal 23 Oktober 2011 yang memberi remisi dan pembebasan bersyarat kepada terpidana korupsi yang sudah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan. Di tengah jalan, terjadi pergantian Mengkumham dari Patrialis kepada Amir Syamsuddin.

 

Amir, beserta wakilnya Denny Indrayana, langsung membuat gebrakan. Mereka meminta pembebasan bersyarat atau remisi kepada koruptor ditangguhkan. Alhasil, sejumlah terpidana korupsi yang sudah mengantongi SK untuk meninggalkan LP pun akhirnya urung bebas.

 

Setidaknya, ada sekitar 102 terpidana, termasuk mantan Anggota DPR Paskah Suzeta, yang urung bebas. Padahal, dalam SK itu, Paskah seharusnya akan bebas pada 30 Oktober 2011.

 

Dalam rapat ini terungkap bahwa adanya 'cacat hukum' pelaksanaan kebijakan ini. Yakni, dasar pencabutan SK Menkumham Patrialis itu hanya berupa Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen Pas) tertanggal 31 Oktober 2011. SK Menteri Amir Syamsuddin baru muncul pada 16 November 2011.

 

"Mana mungkin SK Menteri dibatalkan hanya dengan Surat Edaran Dirjen? Lagipula itu baru muncul 31 Oktober, sedangkan ada orang yang seharusnya bebas pada 30 Oktober. Jadi, dasarnya orang itu tetap di penjara selama 1x24 jam itu apa? Ini pelanggaran HAM," ujar Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin.

Halaman Selanjutnya:
Tags: