Nominator Ketua MA Dikuasai Hakim Karier
Utama

Nominator Ketua MA Dikuasai Hakim Karier

Pengganti Harifin A Tumpa harus mampu membina hubungan yang lebih baik dengan KY.

agus sahbani/ant
Bacaan 2 Menit
Pengganti Harifin A Tumpa (tengah) dapat membina hubungan lebih baik dengan KY. Foto: SGP
Pengganti Harifin A Tumpa (tengah) dapat membina hubungan lebih baik dengan KY. Foto: SGP

Komisi III DPR yang melingkupi bidang hukum dan HAM akan ikut memantau proses pemilihan Ketua Mahkamah Agung (MA) yang rencananya digelar tanggal 8 Februari 2012. Hal ini diutarakan Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani.

“Meski kita tak bisa intervensi, kita akan awasi agar figur Ketua MA terpilih bisa semakin baik komunikasinya dengan DPR dan Komisi Yudisial (KY),” ujar Yani usai mengikuti sidang pengujian UU Kementerian Negara di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (24/1).

Menurut Yani, ada dua nominasi kuat sebagai calon ketua MA, yakni Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial Ahmad Kamil dan Ketua Muda Pengawasan M Hatta Ali. Dua figur tersebut cukup layak memimpin MA, tetapi yang terpenting ketua MA yang baru nanti bisa melenturkan hubungan antara MA dan Komisi Yudisial (KY).

“Selama ini seringkali terjadi ketegangan antara MA dan KY, makanya figur ketua MA yang baru harus lebih komunikatif agar hubungan MA dan KY akan semakin baik,” saran politisi dari Fraksi PPP itu.

Dia juga mengingatkan agar pemilik hak suara bisa memilih figur terbaik yang mampu memberi kepercayaan kepada masyarakat dan tegas dalam memberi sanksi kepada hakim bermasalah. “Lelah juga kita kalau ketua MA yang baru tidak tegas,” katanya.

Gayus tak minat

Sementara itu, mantan kolega Ahmad Yani di Komisi III yang kini menjadi hakim agung, Gayus Lumbuun mengaku tidak berminat mencalonkan diri menjadi Ketua MA. "Saya tahu diri untuk tidak mencalonkan diri atau dengan tegas tidak terpikir untuk menjadi ketua MA," kata Gayus, Selasa (24/1).

Menurut Gayus, kriteria calon ketua pengganti Ketua MA Harifin Andi Tumpa yang akan pensiun per 1 Maret 2012 haruslah orang yang mengenal lingkungan lembaga pengadil tertinggi tersebut dengan sangat detail.

Halaman Selanjutnya:
Tags: