Putusan MK Dianggap Makin Melegalkan Outsourcing
Berita

Putusan MK Dianggap Makin Melegalkan Outsourcing

Pengusaha menginginkan kepastian berusaha. Putusan MK dinilai melindungi hak normatif pekerja.

Ady
Bacaan 2 Menit
Putusan Majelis Hakim MK dianggap makin melegalkan Outsourcing. Foto: SGP
Putusan Majelis Hakim MK dianggap makin melegalkan Outsourcing. Foto: SGP

Kalangan pekerja dan pengusaha masih berbeda pandang melihat putusan MK terkait pengujian UU Ketenagakerjaan pada 17 Januari lalu. Guna menghindari kesimpangsiuran lebih jauh, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencoba menindaklanjuti putusan MK No 27/PUU-IX/2011 itu melalui surat edaran tentang outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
 

MK menegaskan outsourcing adalah kebijakan usaha yang wajar dari suatu perusahaan dalam rangka efisiensi usaha. Tetapi pekerja yang melaksanakan pekerjaan dalam perusahaan outsourcing tidak boleh kehilangan hak-haknya yang dilindungi konstitusi. Agar para pekerja tidak dieksploitasi, Mahkamah menawarkan dua model outsourcing.
 

Meskipun dua model usulan Mahkamah diarahkan untuk melindungi pekerja, kalangan buruh merasa belum cukup. Tenaga outsourcing dalam pekerjaan yang sifatnya bukan borongan atau tidak selesai dalam sekali waktu tetap diperbolehkan. Inilah yang merisaukan kalangan pekerja dan menilai putusan MK makin melegalkan praktik outsourcing.

“Kami menyayangkan MK tidak mengabulkan penghapusan outsourcing, malah makin melegalkan karena salah satu pertimbangan MK menyatakan outsourcing itu bukan perbudakan modern. Kita sangat menyesalkan pendapat dan pandangan itu,” tegas Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Saepul Tavip kepada hukumonline, Selasa (24/1).
 

Ada tiga hal penting yang dikritik. Pertama, putusan MK mengukuhkan keberadaan outsourcing dalam sistim ketenagakerjaan di Indonesia. Pekerja masih bekerja di perusahaan penyedia (agent) tenaga kerja bukan di perusahaan pengguna tenaga kerja (user).

Kalangan serikat pekerja lebih menginginkan outsourcing yang bergerak di bidang penyediaan tenaga kerja (bukan borongan) dihapuskan. Sehingga pekerja bekerja di perusahaan pengguna tenaga kerja secara langsung tanpa outsourcing.
 

Kedua, putusan MK memperkecil jarak benefit yang diperoleh pekerja outsourcing dengan pekerja tetap dengan jenis pekerjaan sama. Meminimalisir diskriminasi penting, sehingga prinsip equal job equal pay dapat diterapan. Dalam konteks ini, Saeful menyambut baik putusan Mahkamah. Meski, tetap saja pekerja outsourcing sulit beralih posisi menjadi pekerja di perusahaan pengguna tenaga kerja.
 

Tags: