Pemerintah Akan Menaikkan Harga BBM
Berita

Pemerintah Akan Menaikkan Harga BBM

Pembatasan konsumsi BBM bersubsidi bagi kendaraan pribadi tetap akan diberlakukan. Komisi VII DPR belum memberi persetujuan.

Yoz
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Akan Menaikkan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Foto: SGP
Pemerintah Akan Menaikkan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Foto: SGP

Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) mengusulkan dua opsi kepada DPR terkait permasalahan Bahan Bakar Minyak (BBM). Pertama, menaikkan harga jual BBM jenis premium dan solar sebesar Rp1.500 per liter. Kedua, tetap memberikan subsidi maksimal Rp2.000 per liter untuk BBM jenis yang sama. Hal ini disampaikan Menteri ESDM Jero Wacik, dalam rapat kerja dengan Komisi VII, Selasa (28/2).

Jero mengatakan, pemerintah dengan berat hati mengusulkan opsi untuk menaikkan harga BBM menyusul gejolak harga minyak dunia yang terjadi belakangan ini. Menurutnya, harga BBM sebesar Rp6.000 per liter pernah terjadi pada tahun 2008. “Untuk harga jual eceran premium dan solar akan naik Rp1.500 per liter, dari Rp4.500 menjadi Rp6.000,” ujarnya.

Jero menjelaskan bahwa harga minyak mentah Indonesia (ICP) pada Februari lalu telah mencapai AS$121,75 per barel. Nilai itu naik dari Januari yang mencapai AS$115,91. Angka ini sudah sangat jauh dari asumsi makro APBN 2012, di mana ICP sebesar AS$90 per barel. Selain itu, keadaan ekonomi dunia yang terus melambat menjadi pertimbangan pemerintah untuk mengajukan APBN-P 2012 kepada DPR.

Untuk opsi yang kedua, kata Jero, terpaksa diambil pemerintah agar masyarakat tidak panik ketika harga ICP mengalami kenaikan setiap tahun. “Dengan adanya opsi ini, kita akan terbiasa menghadapi fluktuasi harga minyak mentah dunia,” katanya.

Seiring dengan rencana penyesuaian harga BBM, pemerintah berjanji akan memberikan sejumlah kompensasi, antara lain kompensasi untuk perlindungan kepada masyarakat tidak mampu, kompensasi transportasi, kompensasi pangan, dan kompensasi bantuan pendidikan berupa beasiswa.

Meski menyiapkan opsi menaikkan harga BBM, kebijakan pembatasan konsumsi premium di wilayah Jawa-Bali pada awal April 2012 tetap akan diberlakukan. Dirjen Migas Kementerian ESDM, Evita Legowo, mengatakan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi bagi kendaraan pribadi, akan dilakukan dengan cara membatasi pendistribusian BBM bersubsidi di SPBU yang berada di daerah elit dan jalan tol. Cara lainnya dengan memberlakukan kebijakan hari bebas BBM bersubsidi bagi kendaraan pribadi.

Pembatasan BBM bersubsidi juga berlaku bagi kendaraan dinas instansi pemerintah, BUMN dan BUMD. Menurut Evita, semua kebijakan ini sesuai amanat Perpres Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. “Tujuannya agar pemberian subsidi bisa tepat sasaran,” tambah Evita.

Namun, Anggota Komisi VII Dewi Aryani Hilman menilai dua opsi dari pemerintah adalah 'kebijakan berat hati' karena di gulirkan tanpa kajian komprehensif. Usulan menaikkan harga BBM jenis premium dan solar sebesar Rp1.500 atau subsidi tetap sebesar Rp2.000 dianggap kebijakan yang lahir tanpa perhitungan matang. 

Dewi mengatakan, pemerintah seharusnya turut menghitung besaran subsidi ke depan yang direlevansikan dengan penerimaan negara yang sistematis dan berkesinambungan. Menurutnya, kajian relevansi antara sistem penerimaan negara dengan besaran jumlah subsidi yang pantas, merupakan keterbukaan pemerintah yang amat ditunggu-tunggu oleh masyarakat. 

“Skenario penerimaan lain yang harus menjadi perhatian pemerintah adalah pengupayaan BUMN-BUMN sektor energi menjadi industri berbasis core product masing-masing,” katanya.

Dalam rapat kali ini, Komisi VII belum dapat menyetujui usulan pemerintah tersebut. Ketua Komisi VII Teuku Riefky Harsa mengatakan, pihaknya dan pemerintah belum memang berencana memutuskan kebijakan apa yang akan diambil terkait persoalan BBM.

“Komisi VII masih harus mengkaji dan menggali lagi pemaparan yang diberikan pemerintah,” tandas politisi Partai Golkar ini.

Tags: