Kemnakertrans Hukum Perusahaan TKI Bermasalah
Aktual

Kemnakertrans Hukum Perusahaan TKI Bermasalah

red
Bacaan 2 Menit
Kemnakertrans Hukum Perusahaan TKI Bermasalah
Hukumonline

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memberikan sanksi tegas berupa skorsing selama 3 bulan  kepada 19 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) nakal yang telah melakukan berbagai pelanggaran dalam prosedur penempatan dan perlindungan TKI. Hukuman skorsing itu berupa penghentian sementara, sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan TKI.

19 perusahaan PPTKIS yang mendapatkan skorsing berinisial PT RPS, PT AJI, PT MSJ, PT SAS, PT PAP, PT PM, PT PPI, PT PTM, PT SI, PT PNS, PT AQBS, PT SPU, PT MIA, PT MSI, PT HIN, PT BAM, PT DPK, PT RI, PT BLS.

“Langkah tegas ini dilakukan pemerintah sebagai wujudnya nyata pembenahan sistem dan kelembagaan penempatan TKI  . Pembinaan, evaluasi dan penerapan sanksi kepada PPTKIS akan terus dilakukan secara rutin agar tidak merugikan TKI yang hendak bekerja ke luar negeri, “kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers di Jakarta pada Jumat ( 9/3).

Pada umumnya, pelanggaran yang sering dilakukan perusahaan PPTKIS adalah fasilitas penampungan dan pelatihan yang tidak layak, tidak memberi kepastian pemberangkatan dan menahan calon TKI selama masa pendidikan, ,

"Pelanggaran berat lainnya adalah pemalsuan sertifikat pelatihan TKI, menyulap umur calon TKI, manipulasi hasil rekam medis dan kelengkapan dokumen diri lainnya yang tidak sesuai dengan data asli dan nyata dari calon TKI," jelas Muhaimin.

Tags: