Karya Duo Jaksa Terbitan Malibu
Resensi

Karya Duo Jaksa Terbitan Malibu

Menambah kekayaan referensi rezim pencucian uang. Sayang, kurang didukung studi kasus.

Mys
Bacaan 2 Menit
Dua buku karya dua jaksa, Reda Manthovani dan R Narendra Jatna. Foto: Sgp
Dua buku karya dua jaksa, Reda Manthovani dan R Narendra Jatna. Foto: Sgp

Ikuti aliran uang, follow the money. Pendekatan inilah yang dipakai untuk mengejar hasil kejahatan asal dalam tindak pidana pencucian uang alias money laundering. Kejahatan asal bisa berupa korupsi, kejahatan narkotika, illegal logging, penipuan, terorisme, atau pencurian. Pendekatan ini menggantikan cara konvensional yang selama ini dipakai, follow the suspect. Paling tidak, begitulah yang coba diterapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK tidak mungkn jalan sendiri melacak tindak pidana pencucian uang dan membekuk pelakunya. Keterlibatan aparat penegak hukum seperti jaksa, hakim, dan polisi mutlak diperlukan. Karena itu pula pemahaman aparat penegak hukum menjadi keniscayaan. Sebagai lembaga negara yang bertugas dan berwenang melaksanakan amanat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK telah memberikan pelatihan kepada aparat penegak hukum. Salah satunya atas bantuan Office of Prosecutorial Development, Assistant, and Training (Opdat) Kementerian Kehakiman Amerika Serikat.

Pelatihan penting agar aparat penegak hukum di seluruh Indonesia memiliki pengetahuan dan persepsi yang sama terhadap rezim antipencucian uang. Tentu saja hal mendasar yang perlu diketahui adalah perundang-undangan rezim antipencucian uang, baik yang langsung seperti UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, maupun regulasi yang sangat teknis seperti Peraturan Bank Indonesia atau aturan umum seperti KUHAP.

Langkah inilah yang coba dilakukan dua orang jaksa, Reda Manthovani, SH. LL.M dan R. Narendra Jatna, SH.LLM. Reda dan Narendra adalah dua orang jaksa yang selama ini ikut memberikan pelatihan kepada jaksa-jaksa di daerah. Pengalaman mereka mengumpulkan regulasi dan membuat analisis melahirkan dua buku.

Pertama,
Kompilasi Legislasi Rezim Pencucian Uang dan Hasil Perolehan Pidana di Indonesia. Buku setebal 684 halaman ini memuat 19 materi regulasi. Regulasi nasional mulai dari KUHAP sampai UU No 5 Tahun 2009, pengesahan Konvensi Kejahatan Transnasional. Regulasi internasional yang dicantumkan antara lain Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi 2003, dan Resolusi Dewan Keamanan PBB No 1613 (2005).

Buku kedua Rezim Anti Pencurian Uang dan Perolehan Hasil Kejahatan di Indonesia lebih merupakan elaborasi atau analisis dari buku pertama. Melalui buku kedua kita bisa memahami satu persatu dampak yang ditimbulkan praktik pencucian uang mulai dari merongrong sektor swasta yang sah (hal. 17) hingga menimbulkan biaya sosial tinggi (hal. 23). Tak hanya itu, kita dapat membaca relevansi rezim pencuciang uang dengan tindak pidana lain.

Seorang aparat penegak hukum harus memahami apa yang harus dilakukan ketika menyidik perkara money laundering, seperti penundaan sementara transaksi keuangan (hal 60), atau bagaimana memperlakukan percobaan melakukan tindak pidana pencucian uang (hal 98).

Sebagai referensi pemahaman dasar buku ini mungkin akan bermanfaat bagi pembaca, terutama karena uraiannya sederhana. Toh, uraian sedehana itu terasa menganggu pada halaman 30 karena uraiannya sangat panjang. Harus diakui kedua buku yang diterbitkan CV Malibu, Jakarta, itu bukan tanpa kelemahan. Buku pertama, misalnya, tak memuat Undang-Undang Transfer Dana yang disahkan pada Maret 2011, sedangkan buku ini terbit pada Oktober tahun yang sama. Juga tidak ada regulasi yang lebih teknis.

Buku kedua pun sebenarnya akan lebih lengkap jika kedua penyusun menguatkan analisisnya dengan contoh-contoh kasus riil yang ditangani Kejaksaan dan kemudian diputus pengadilan. Yurisprudensi atau contoh kasus penting untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang selama ini mencuat. Misalnya, apakah pencucian uang baru bisa diproses setelah tindak pidana asal diketahui dan bisa dibuktikan?

Setelah membaca buku ini mungkin pertanyaan pembaca akan bertambah. Rasa ingin tahu bisa terjawab bila kita terus membaca, karena membaca itu gratis.

Tags: