MoU Kejaksaan RI-Malaysia Bantu TKI
Aktual

MoU Kejaksaan RI-Malaysia Bantu TKI

Red
Bacaan 2 Menit
MoU Kejaksaan RI-Malaysia Bantu TKI
Hukumonline

Penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Indonesia dan Kejaksaan Malaysia, Senin (02/4) kemarin, dianggap bisa membantu menyelamatkan 149 TKI yang terancam hukuman mati. Nota Kesepahaman kedua negara ditandatangani Jaksa Agung Basrief Arief dan Jaksa Agung Malaysia Tan Sri Abdul Gani Patail.

Juru Bicara Satgas Penanganan WNI/TKI di luar negeri, Humphrey Djemat, mengatakan memorandum of understanding (MoU) ini bertujuan mempromosikan dan mengembangkan kerjasama hukum yang saling menguntungkan bagi kedua negara. Nota kesepahaman ini didasari rasa saling menghormati dan timbal balik. Kerjasama meliputi saling bertukar kunjungan antar penegak hukum kedua negara dalam rangka program pelatihan yang telah disetujui bersama.

Juga meliputi pemberitahuan tentang WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia pada saat dakwaan atau tuntutannya menjadi kewenangan Kejaksaan. Lebih dari seratus TKI terancam hukuman mati di Malaysia. Humphrey menambahkan dalam waktu dekat akan diumumkan sejumlah TKI yang lepas dari hukuman mati karena mendapat pengampunan.

Tags: