Mahkumjapol Susun MoU Batasan Denda Tipiring
Utama

Mahkumjapol Susun MoU Batasan Denda Tipiring

Empat lembaga hukum sepakat mengedepankan prinsip restorative justice.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Forum Mahkumjapol susun MoU Batasan Denda Tipiring (tindak pidana ringan). Foto: Sgp
Forum Mahkumjapol susun MoU Batasan Denda Tipiring (tindak pidana ringan). Foto: Sgp

Forum Mahkumjapol terdiri dari Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian sepakat untuk menyusun kerangka acuan yang lebih rinci mengenai batasan denda dalam perkara tindak pidana ringan. Kesepahaman itu diambil dalam pertemuan tertutup keempat lembaga di gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa (3/4).

Ketua Muda MA Bidang Pidana Umum Artidjo Alkostar dan Ketua Muda Bidang Pidana Khusus Djoko Sarwoko mewakili tuan rumah. Tim Kementerian Hukum dan HAM langsung dipimpin langsung Menteri Amir Syamsudin didampingi Dirjen Pemasyarakatan Sihabudin. Korps adhyaksa diwakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Hamzah Tadja. Sedangkan korps bhayangkara diwaliki Bambang Sri Hartanto dari Divisi Hukum Mabes Polri.

Dalam pertemuan ini, keempat lembaga membahas rencana tindak lanjut Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

“Pada intinya mengenai penyusunan nota kesepakatan bersama (MoU) antara MA, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Polri menyangkut penerapan batasan jumlah denda dalam tindak pidana ringan (Tipiring) seperti tertuang Perma No 2 Tahun 2012,” jelas Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur usai rapat koordinasi.

Ditambahkan Ridwan, pembahasan materi nota kesepakatan juga berkaitan dengan pembatasan perkara dalam tindak pidana anak, kerugian korban di bawah Rp2,5 juta termasuk pembatasan perkara dalam perkara pengguna narkoba, selain perkara Tipiring berikut hukum acaranya. Termasuk tata cara penyelesaian perkara di luar pengadilan.

“Penyidik bisa tidak meneruskan itu ke persidangan, kalau perkara dianggap masuk klasifikasi tipiring, perkara anak-anak, perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” katanya.


Sejauh ini substansi nota kesepahaman belum rampung. Sebuah tim kecil lintas lembaga diberi tugas menyusun dan merampungkan memorandum of understanding (MoU). “Masih akan terus dibahas dengan membentuk tim kecil yang akan menyusun pasal-pasal dalam nota kesepakatan ini”.

Menurut Ridwan, pada tataran implementasi, Perma No 2 Tahun 2012 tidak hanya berlaku dan mengikat hakim, tetapi juga aparat penegak hukum lainnya. “Ini agar bagaimana pelaksanaannya juga bisa dipahami dan diikuti pihak penyidik, penuntutan hingga perkara-perkara ini diselesaikan di luar pengadilan.

Implementasi Perma itu beserta materi nota kesepakatan merupakan alternatif pemulihan keadilan (restorative justice) dalam menyelesaikan jenis perkara seperti ini. “Intinya nota kesepakatan sebagai pelaksanaan Perma ini adalah untuk memberikan restorative justice”.

Perma No 2 Tahun 2012, terbit pada 27 Februari 2012, mengatur kenaikan nilai uang denda atau nilai kerugian. Kenaikan nilai denda yang tercantum dalam Pasal 364 (pencurian ringan), 373 (penipuan ringan), 379 (penggelapan ringan), 384, 407, dan 482 KUHP yakni sebesar Rp250 menjadi Rp2,5 juta.

Jumlah maksimum nilai (kerugian) hukuman denda dalam KUHP, kecuali pasal 303 ayat (1), (2), Pasal 303 bis ayat (1), (2), dilipatgandakan (dikalikan) menjadi seribu kali. Perma ini untuk menghindari penerapan pasal pencurian, penipuan biasa terhadap perkara pencurian/penggelapan ringan, sehingga tidak perlu ditahan dan diajukan upaya hukum kasasi. Pemeriksaannya pun dilakukan dengan acara cepat.

Tags:

Berita Terkait