Unus Testis Nullus Testis Kerap Disalahartikan
Berita

Unus Testis Nullus Testis Kerap Disalahartikan

Keterangan saksi yang berdiri sendiri tapi berantai dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah jika saling berhubungan satu sama lain.

fat
Bacaan 2 Menit
Terdakwa Nunun Nurbaetie (kiri) bersama penasehat hukum disidang pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Sgp
Terdakwa Nunun Nurbaetie (kiri) bersama penasehat hukum disidang pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Sgp

Perdebatan hukum terjadi antara penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan penasihat hukum terdakwa Nunun Nurbaetie. Setelah kesempatan pihak terdakwa menanggapi tuntutan penuntut umum, giliran jaksa pada KPK berupaya meneguhkan tuntutan mereka pada terdakwa.

Upaya itu dilakukan penuntut umum dengan membacakan tanggapan (replik) atas pembelaan tim pembela Nunun, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/5).

Menurut Jaksa Siswanto, pledooi penasihat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa kesaksian Abdul Hakim Syafari MJ alias Arie Malang Judo dan Ngatiran merupakan kesaksian tunggal haruslah ditolak. Alasannya karena keterangan kedua saksi tersebut di persidangan saling berhubungan satu sama lain.

Hal ini, lanjut Siswanto, sesuai dengan ketentuan Pasal 185 ayat (4) KUHAP. “Mengenai kesaksian berantai (kettingbewijs) bahwa keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu saling berhubungan satu sama lain sehingga membenarkan suatu kejadian,” ujarnya.

Siswanto mengatakan, asas unus testis nullus testis ini sering disalahartikan sejumlah orang. Karena jika asas ini benar-benar diterapkan secara lurus, berdampak pada sulitnya pembuktian sebuah kasus pidana. Padahal, keterangan satu saksi bisa diperkuat dengan kesaksian yang lain dan menjadi sebuah alat bukti yang sah.

Menurut Siswanto, Arie dan Ngatiran yang menerangkan adanya perintah dari terdakwa untuk memberikan ucapan tanda terima kasih ke anggota DPR periode 1999-2004 bukanlah kesaksian tunggal yang tidak didukung alat bukti lain. Melainkan, kesaksian yang saling berkesuaian satu dengan lainnya dan dibuktikan dengan adanya empat kantong paper bag berisi Traveller Cheque (TC).

Terkait perampasan aset terdakwa sebesar Rp1 miliar, kata Jaksa Andi Suharlis, pihaknya tetap pada tuntutannya. Alasannya karena di persidangan terdakwa tidak bisa membuktikan jika uang tersebut tak berasal dari 480 lembar TC.

Hal ini sesuai dengan Pasal 37 A UU Pemberantasan Korupsi, bahwa terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh hartanya yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang didakwakan. “Maka itu, keberatan penasihat hukum haruslah dikesampingkan atau ditolak,” ujar Andi.

Sekadar untuk diketahui, pasal ini dijadikan landasan jaksa KPK untuk menuntut hakim Syarifuddin. Namun, majelis hakim yang menyidangkan perkara itu tak mengabulkan. Pertimbangan utama adalah karena pasal itu tak dimasukkan dalam surat dakwaan.

Terhadap replik ini, penasihat hukum Nunun, Muyaharja mengatakan tetap pada nota pembelaannya. Menurut dia, tuduhan jaksa terhadap kliennya hanya didasarkan pada kesaksian tunggal, sehingga tak bisa dijadikan alat bukti. “Kami tetap pada pembelaan kami,” ujarnya menanggapi replik jaksa.

Sebelumnya, penuntut umum KPK berharap majelis hakim yang dipimpin Sudjatmiko menjatuhkan pidana penjara terhadap Nunun selama empat tahun. Selain itu, jaksa juga menuntut agar Nunun dikenakan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, apabila denda tak dibayar.

Jaksa menilai, Komisaris PT Wahana Esa Sejati itu terbukti menyuap puluhan anggota dewan terkait pemilihan DGS BI tahun 2004 yang memenangkan Miranda Swaray Goeltom. Nunun dianggap terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Korupsi.

Selain itu, Nunun juga dianggap terbukti memfasilitasi pertemuan antara Miranda dengan sejumlah anggota DPR di kediamannya di bilangan Cipete, Jakarta Selatan. Pertemuan tersebut dilakukan sebelum uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) DGS BI tahun 2004 dilaksanakan.

Hakim Ketua Sudjatmiko mengatakan, sidang dilanjutkan pada Rabu (9/5) pekan depan, dengan agenda pembacaan putusan.

Tags:

Berita Terkait