Menakar Kemungkinan Angie Berstatus Justice Collaborator
Berita

Menakar Kemungkinan Angie Berstatus Justice Collaborator

Jika dalam perjalanan penyidikan, Angie memperoleh hidayah hingga mau membongkar hingga tuntas, status justice collaborator bisa diberikan.

fat
Bacaan 2 Menit
Angelina Sondakh bisa jadi justice collaborator atau tidak masih diperdebatkan. Foto: Sgp
Angelina Sondakh bisa jadi justice collaborator atau tidak masih diperdebatkan. Foto: Sgp

Persoalan apakah tersangka suap dalam pembahasan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Angelina Sondakh bisa jadi justice collaborator (pelaku yang bekerjasama) atau tidak masih menjadi perdebatan. Mantan Hakim Agung Benjamin Mangkudilaga berpendapat, Puteri Indonesia tahun 2001 tersebut tak bisa menjadi justice collaborator.

Alasannya, lanjut Benjamin, Angie pernah bersaksi dalam kasus yang sama dengan terdakwa mantan Anggota Komisi III DPR, M Nazaruddin. Dalam kesaksiannya, Angie membantah memiliki nomor Personal Identity Number (PIN) Blackberry tengah berbincang dengan mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang.

Mengenai percakapan tersebut, Angie membantah pernah memiliki PIN yang ditunjukkan jaksa KPK kepadanya. “Karena Angie sebelumnya ikut menentukan nasib Nazaruddin, jadi mana mungkin keterangan Angie bisa menentukan nasibnya sendiri,” ujar Benjamin dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (16/5).

Menurut Benjamin, jika keterangan Angie berbeda saat bersaksi untuk terdakwa Nazaruddin dengan saat dia menjadi terdakwa di persidangan, malah Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Demokrat tersebut bisa dikenakan pidana. “Karena keterangannya dia harus firm dengan keterangannya saat bersaksi di Nazaruddin, kalau tidak, dia bisa disebut memberikan keterangan palsu.”

Mengenai pelaku yang kooperatif, lanjut Benjamin, para hakim di Indonesia telah mengenalnya sejak tahun 1952. Menurutnya, kerjasama pelaku tersebut bisa dimasukkan ke dalam pertimbangan majelis, khususnya di faktor-faktor yang meringankan.

“Seorang hakim akan menentukan hukuman sesuai bobot keterangan yang diberikan oleh terdakwa. Kalau bobot itu dianggap sebagai keterangan yang kooperatif tentu hakim akan membubuhkan sikap dalam hal-hal yang meringankan yang tentunya akan menentukan berat ringannya hukuman,” kata Benjamin.

Keterangan berbeda diutarakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Menurutnya, jika dalam perjalanan penyidikan, Angie memperoleh hidayah terkait kasus yang melilitnya dan membongkar hingga tuntas, status justice collaborator bisa diberikan kepada istri Almarhum Adjie Massaid itu.

Menurut Denny, kerjasama Angie harus dilakukan saat kasus yang melilitnya masih dalam tahap penyidikan. Jika dalam tahap penyidikan Angie mau membongkar kasus, menurutnya sama saat status justice collaborator yang disandang oleh Rosa. “Jika dapat hidayah, bisa saja (Angie) diberikan status justice collaborator. Seperti Rosa, diberikan status justice collaborator saat pengembangan penyidikan,” katanya.

Denny mengatakan, jika dalam perjalanannya Angie terbukti memberikan keterangan yang bohong, maka status justice collaborator-nya bisa dicabut. Bukan hanya itu, tersangka suap tersebut bahkan bisa diproses pidana karena telah memberikan kesaksian palsu.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menegaskan pihaknya tak pernah menawarkan Angie sebagai justice collaborator. Menurutnya, keinginan untuk menjadi justice collaborator harus dari inisiatif Angie sendiri. Tapi ke depannya tak tertutup kemungkinan jika Angie mau bekerjasama untuk membongkar kasus.

“Tapi dalam prosesnya ada hidayah yang menempatkan dia dengan kesadarannya menjadi collaborator, fine. Tapi kemudian harus dicek, apakah keterangan-keterangannya substansial? Apakah keterangannya bisa memberikan sesuatu yang bisa membongkar lebih jauh? Apakah keterangannya menimbulkan informasi yang bisa ditindaklanjuti?” tutur Bambang.

Meski begitu, pihaknya tak menegaskan apakah dapat menawarkan kepada seorang tersangka sebagai justice collaborator atau tidak. “KPK tidak dalam posisi mengomentari mungkin atau tidak mungkin seseorang tersangka jadi justice collaborator,” ujar Bambang dalam diskusi yang sama.

Tags: