Presiden KAI Dilaporkan ke Polisi
Berita

Presiden KAI Dilaporkan ke Polisi

Atas tuduhan menggelapkan dan menipu calon advokat KAI.

M-12
Bacaan 2 Menit
Indra Sahnun Lubis, Presiden KAI dilaporkan ke polisi. Foto: Sgp
Indra Sahnun Lubis, Presiden KAI dilaporkan ke polisi. Foto: Sgp

Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indra Sahnun Lubis dilaporkan oleh anggotanya ke Bareskrim Polri pada 15 Mei 2012 lalu. Indra dilaporkan atas tuduhan penggelapan dan atau penipuan karena sampai saat ini para advokat KAI tak kunjung diambil sumpahnya oleh pengadilan tinggi. Padahal pelapor sudah membayarkan sejumlah uang untuk mengikuti ujian calon advokat KAI.

Sebenarnya Indra tidak sendirian menjadi pihak terlapor. Ada pula nama Abadi B Darmo yang masih tercatat sebagai Vice President di struktur kepengurusan KAI. Pada penyelenggaraan ujian calon advokat KAI 2008, beberapa rekening atas nama Abadi B Darmo digunakan sebagai rekening penerima pembayaran dari para calon advokat.

Abadi B Darmo enggan berkomentar banyak ketika dikonfirmasi perkara ini. Pasalnya saat ini ia sedang tidak menjalankan profesi sebagai advokat karena sedang menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Selatan.

Sementara Indra Sahnun tak mau ambil pusing terkait kasus ini. Ia menduga pelapor diperalat pihak lain untuk menjatuhkan kredibilitas KAI. “Saya bisa menjamin orang itu pasti diperalat. Apa yang ditipu? Emang dia bayar untuk sumpah? Kalau dia nggak bayar, apa yang merasa ditipu?” kata Indra ketika dihubungi hukumonline, Rabu (23/5).

Indra menuturkan, berdasarkan UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, organisasi advokat yang memiliki kewenangan merekrut advokat. “Saya punya wewenang mengangkat advokat, mengadakan ujian advokat, pendidikan advokat, sampai dapat izin advokat. itulah wewenang berdasarkan undang-undang.”

Sedangkan masalah pengambilan sumpah, Indra mengakui bahwa hal itu menjadi kewenangan ketua pengadilan tinggi. “Tapi kalau ketua pengadilan tinggi tidak menyumpah bukan salah saya. Saya buat saja sumpah melalui MUI (Majelis Ulama Indonesia, red).”

Lebih jauh Indra menyayangkan sikap pengadilan yang tak menerima advokat KAI berperkara di persidangan hanya karena belum disumpah oleh pengadilan tinggi. Di seluruh dunia ini menurut Indra, hanya advokat Indonesia yang pakai sumpah.

Halaman Selanjutnya:
Tags: