MA Setujui Pemindahan Sidang Wali Kota Semarang
Berita

MA Setujui Pemindahan Sidang Wali Kota Semarang

KPK juga mengaku telah memperoleh persetujuan dari Ketua PN Semarang terkait pemindahan sidang Soemarmo.

ASh
Bacaan 2 Menit
Ketua MA M Hatta Ali setujui pemindahan sidang Walikota Semarang. Foto: Sgp
Ketua MA M Hatta Ali setujui pemindahan sidang Walikota Semarang. Foto: Sgp

Mahkamah Agung (MA) menyetujui permintaan pemindahan penanganan perkara dugaan suap pembahasan dana APBD Kota Semarang Tahun 2011-2012 yang dilakukan Wali kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro dari Semarang ke Jakarta. Permintaan ini diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu ditegaskan Juru Bicara MA Djoko Sarwoko yang mengatakan Surat Keputusan (SK) pindah tempat sidang sudah ditandatangani oleh Ketua MA. “Surat pemindahan tempat sidang atas nama terdakwa Drs Soemarmo Hadi Saputro sudah ditandatangani Ketua MA pada tanggal 16 Mei 2012,” kata Djoko saat dihubungi, Sabtu (26/5).

Dalam surat bernomor 064/KMA/SK/V/2012 itu, MA mendasarkan pada ketentuan Pasal 85 KUHAP yang memberi kewenangan penuntut umum untuk mengajukan permintaan pemindahan lokasi persidangan.

Selengkapnya Pasal 85 KUHAP merumuskan, “Dalam hal keadaan daerah tidak mengijinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua PN atau kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, Makhamah Agung (MA) mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain daripada yang tersebut pada Pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud.”

MA beralasan pemindahan dilakukan agar proses peradilan bisa berjalan objektif, transparan, dan independen. “Alasan lainnya, untuk menghindari tekanan baik langsung atau tidak langsung, terhadap aparat penegak hukum khususnya hakim dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut, maka perlu memindahkan tempat sidang,” ujar Ketua Muda Pidana Khusus MA ini.

Djoko menghargai kuasa hukum Soemarmo yang telah melaporkan kasus ini ke Komisi III DPR. Tetapi, ia mengingatkan bahwa laporan itu bukan ranah politik. “Laporan itu adalah proses hukum yang berada dalam lingkup kewenangan lembaga yudikatif (MA),” ujarnya mengingatkan.

Soemarmo merupakan tersangka dugaan suap pembahasan APBD Kota Semarang  tahun 2011-2012, dia ditahan oleh KPK bersama-sama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Akhmat Zaenuri. Soemarmo langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang. Penahanan dilakukan tepat dua pekan Soemarmo resmi diumumkan sebagai tersangka oleh KPK. 

Terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengakui sudah mengirimkan surat permintaan pemindahan sidang ke MA. “Soal disetujui atau tidak permintaan itu, saya sendiri belum tahu dan baru dengar kalau disetujui. Soal alasannya Anda bisa tanyakan ke MA,” katanya.

KPK sudah lebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Semarang. Intinya, mereka tidak keberatan kalau persidangan kasus Soemarmo dipindahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. “Ini sudah disetujui Pengadilan Tipikor Semarang, mereka tidak keberatan untuk dipindahkan sidang ke Jakarta, kita sudah terima surat persetujuannya,” tegasnya.

Sebelumnya, pengacara Soemarmo, Hotma Sitompoel melaporkan tindakan KPK yang akan memindahkan perkara kliennya itu kepada Komisi III DPR (Komisi Hukum dan HAM). Menurut Hotma, seharusnya perkara kliennya ini tetap diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang. Namun, KPK justru mengirim surat ke MA untuk memindahkan penanganan perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dua alasan.  

Alasan pertama menyangkut alasan keamanan. Menurut Hotma, alasan ini hanya mengada-ada. Ia mengakui bila selama ini memang terjadi demonstrasi terkait kasus korupsi Wali Kota Semarang ini, tetapi ia menilai demonstrasi itu masih tahap wajar. “Ini pelecehan terhadap kepolisian. Polda Semarang dan Ketua PN Semarang sudah menjamin keamanan selama sidang,” katanya.

Alasan kedua, kata Hotma, justru lebih tak masuk akal lagi. KPK menilai bahwa Pengadilan Tipikor Semarang sudah dipengaruhi oleh Wali Kota Semarang. “Alasan yang dikemukakan KPK tidak masuk akal.  Itu pelanggaran hukum. Alasan yang menyakitkan pengadilan bisa dipengaruhi oleh tersangka,” ujarnya.  

Hotma menjelaskan indikasi Soemarmo bisa “mengatur” Pengadilan Tipikor Semarang yang diperoleh KPK dari ungkapan Soemarmo menjadi saksi dalam kasus korupsi (suap) yang dilakukan Sekda Akhmat Zaenuri. Saat itu, dia mengatakan bisa memindahkan sidang dari gedung Pengadilan Tipikor lama ke gedung yang baru, padahal waktu itu memang sudah ada jadwal pemindahan dari gedung lama ke gedung baru. 

Menurutnya, pemindahan tempat persidangan ini bertentangan dengan asas peradilan cepat, ringan dan biaya murah yang seharusnya dipatuhi oleh pengadilan. Jika tetap dipindahkan selain melanggar asas, pembentukan Pengadilan Tipikor daerah menjadi tidak berguna.  

Hotma mengakui selama ini memang terjadi demonstrasi terkait kasus korupsi Wali Kota Semarang ini, tetapi demonstrasi tersebut masih tahap wajar. Jika menggunakan alasan ini, KPK juga melecehkan Polda Jateng, Ketua PN Semarang sudah menjamin keamanan selama sidang. “Kami sedang memikirkan tindakan hukum apa lagi yang bisa dilakukan untuk pelanggaran ini,” ujarnya.

Tags: