Kejagung Gelar Uji Lab Tanah Bioremediasi Chevron
Berita

Kejagung Gelar Uji Lab Tanah Bioremediasi Chevron

Laboratorium di Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan tidak bisa meneliti kandungan Total Petrolium Hidrokarbon, sehingga penelitian dilakukan di Kejagung.

nov
Bacaan 2 Menit
M Adi Toegarisman, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Foto: Sgp
M Adi Toegarisman, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Foto: Sgp

Penyidikan kasus korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia terus berlanjut. Setelah melakukan pemeriksaan lapangan, penyidik mengambil contoh tanah hasil bioremediasi dari dua lokasi berbeda di Riau. Contoh tanah itu rencananya akan diuji di sebuah laboratorium lembaga yang sifatnya independen.

“Semula penelitian laboratorium itu diarahkan dengan menunjuk satu ahli yang sifatnya independen. Sgar uji laboratorium terbuka dan fair, kami menunjuk dan meminta bantuan Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) M Adi Toegarisman, Selasa (12/6).

Namun, setelah contoh tanah diberikan semuanya ke Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan, ternyata sumber daya di laboratorium itu tidak bisa meneliti salah satu kandungan yang ada di dalam tanah hasil bioremediasi. Kandungan dimaksud, menurut Adi adalah THP atau Total Petrolium Hidrokarbon.

“Oleh karena THP tidak dapat diketahui, maka kami kembalikan ke posisi semula yaitu kami tetap melakukan pemeriksaan dengan laboratorium sarana prasarana yang telah kami siapkan, termasuk ahli,” ujarnya. Adi melanjutkan, uji laboratorium itu akan dilakukan di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (13/6).

Selain menyiapkan ahli, Adi mengaku penyidik juga mempersilakan Chevron untuk mengajukan ahli. Hasil dari penelitian itu akan dilampirkan dalam berkas perkara dan dijadikan barang bukti. Tentunya, hasil penelitian tersebut akan digunakan sebagai pembuktian untuk mencari kebenaran materil di persidangan.

Sementara, pada awal penelitian di Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan, Manager Corporate Communication Chevron Indonesia Dony Indrawan menyatakan pihaknya diundang sebagai saksi dalam pengujian contoh tanah hasil bioremediasi. Uji laboratorim itu dilakukan pada hari Senin, 4 Juni 2012.

Meski enggan membeberkan hasil dari uji laboratorium, Dony mengamini bahwa hasil tanah bioremediasi telah diserahkan ke salah satu laboratorium yang ditunjuk Kejagung. “Pihak CPI hadir sesuai surat yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung. Kami terus bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Agung dalam penyidikan ini,” tuturnya.

Dalam kasus korupsi proyek bioremediasi Chevron, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka. Lima orang tersangka berasal dari unit kerja Chevron di Indonesia dan dua tersangka lainnye berasal dari perusahaan pemenang tender proyek bioremediasi, PT Sumigita Jaya (SJ) dan PT Green Planet Indonesia (GPI).

Ketujuh tersangka itu adalah General Manager SLN (Sumatera Light North) Operation CPI Alexiat Tirtawidjaja, Manajer SLN dan SLS Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah, Direktur Utama SJ Jaya Herlan, dan Direktur GPI Ricksy Prematuri.

Penyidikan kasus ini dilakukan sejak pertengahan Maret 2012. Berawal ketika CPI mengikat kontrak dengan BP Migas untuk melakukan penambangan minyak tahun 2003-2011. CPI menganggarkan kegiatan penormalan lingkungan secara keseluruhan, meliputi air, udara, dan tanah sebesar AS$270 juta.

Teknik penormalan tanah setelah terkena limbah minyak itulah yang disebut bioremediasi. Kegiatan bioremediasi ini seharusnya dilakukan sejak tahun 2006-2011. CPI telah menunjuk dua perusahaan lain untuk melakukan bioremediasi, yaitu GPI dan SJ.

Untuk melakukan bioremediasi, anggaran sebesar AS$23,361 juta telah diajukan ke BP Migas dan anggaran itu sudah dicairkan. Namun, tidak ada kegiatan bioremediasi yang dilakukan. Program bioremediasi itu diduga fiktif, sehingga negara dirugikan sebesar AS$23,361 juta atau sekitar Rp200 miliar.

Tags: