Pengawasan Penerimaan Pajak Sektor Minerba Diperketat
Utama

Pengawasan Penerimaan Pajak Sektor Minerba Diperketat

Dirjen Pajak mengakui petugas pajak belum terlalu memahami sektor pertambangan dan minerba.

Ali salmande
Bacaan 2 Menit
Dirjen Pajak Fuad Rahmany (kiri), Foto: Sgp
Dirjen Pajak Fuad Rahmany (kiri), Foto: Sgp

Panja Anti Mafia Hukum dan Perpajakan DPR kembali menggelar rapat dengan Dirjen Pajak, Kabareskrim, Jampidsus, Jampidum serta perwakilan dari KPK untuk membahas perkembangan pengawasan penerimaan pajak di Indonesia. Salah satu yang disoroti adalah penerimaan pajak di sektor pertambangan dan minerba. Panja menanyakan pengawasan penerimaan pajak di sektor ini.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan sifat pelaporan pajak yang self assessment (penilaian sendiri oleh wajib pajak), kemudian baru diperiksa oleh petugas pajak, agak menyulitkan Ditjen Pajak. Dengan metode ini, lanjutnya, wajib pajak berpotensi menciptakan informasi yang bohong tentang besaran pajak yang harus dibayar. “Ini yang kami khawatirkan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Kamis (12/7).

Fuad menjelaskan untuk mencegah hal yang tak diinginkan, Ditjen Pajak terus melakukan kerjasama dengan pihak yang terkait, seperti BP Migas dan Kementerian ESDM untuk meminta data-data perusahaan pertambangan dan migas tersebut. Tujuannya, agar pemeriksaan pajak benar-benar dilakukan secara akurat dan bisa mengecek laporan pajak yang disampaikan perusahaan itu.

Lebih lanjut, Fuad mengakui para petugas pajak di lapangan masih menemui beberapa kendala. Salah satunya adalah bagaimana petugas pajak meyakini informasi migas berkaitan dengan produksi atau liftingnya benar atau tidak. Di sinilah data dari BP Migas dan Kementerian ESDM berperan.

“Terus terang, Dirjen Pajak tak punya keahlian di bidang minerba. Makanya, kami butuh bantuan informasi yang lain,” ujarnya.

Fuad menjelaskan penerimaan pajak untuk migas dan batubara cukup besar pada 2011 ini. Dari sektor migas, penerimaan pajak sebesar Rp73 triliun, sedangkan pajak batubara sebesar Rp 24,3 Triliun. “Dari sektor migas dan pertambangan kira-kira sebesar Rp300an triliun,” ungkapnya.

Meski penerimaan sudah cukup besar, Dirjen Pajak belum cepat puas. Pasalnya, penerimaan dari sektor itu masih bisa terus ditingkatkan. Apalagi, masih banyak perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP), tetapi begitu didatangi alamatnya tidak ada.

“Intinya, kami terus melakukan apa yang bapak-bapak (anggota panja) inginkan. Kami concern dan prihatin hasil pertambangan yang keluar dari Indonesia, tetapi pemasukan pajak tak ada. Makanya, perlu kerjasama dengan instansi lain,” ujarnya.

Jampidsus Andi Nirwanto mengatakan Kejaksaan juga memperhatikan potensi kebocoran di sektor minerba ini. Ia menuturkan beberapa upaya pencegahan dan penindakan terus dilakukan. “Salah satunya adalah membuat kesepakatan dengan Kabareskrim dan KPK tentang 10 area rawan korupsi 2012 dimana sektor minerba masuk ke dalamnya,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Andi, jajarannya sedang menyelidik kasus migas dan pertambangan dimana sudah tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia menegaskan tindakan hukum yang sedang dilakukan Jampidsus tidak akan dilakukan secara diskriminatif. Beberapa instrumen yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan pun akan dimanfaatkan.

“Kami akan menggunakan asas pembuktian terbalik, terutama kasus-kasus money laundering dari sektor minerba. Kami juga akan membekukan asetnya bila memang ada penyimpangan pajak,” pungkasnya. 

Tags: