Menakertrans dan Mendagri Sepakat Benahi Pengawasan Ketenagakerjaan
Utama

Menakertrans dan Mendagri Sepakat Benahi Pengawasan Ketenagakerjaan

Diharapkan bisa diperkuat di revisi UU Pemda.

Ady
Bacaan 2 Menit
Menakertrans Muhaimin Iskandar saat diwawancarai oleh wartawan. Foto: Sgp
Menakertrans Muhaimin Iskandar saat diwawancarai oleh wartawan. Foto: Sgp

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menandatangani nota kesepakatan untuk meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten atau kota.

Menurut Muhaimin, pengawas ketenagakerjaan merupakan fungsi negara untuk menjamin penegakan hukum mengenai kondisi kerja dan perlindungan tenaga kerja. Serta peraturan yang menyangkut waktu kerja, pengupahan, keselamatan, kesehatan, kesejahteraan, tenaga kerja anak dan masalah terkait lainnya.

Berbagai isu ketenagakerjaan yang kerap disuarakan oleh pekerja, seperti upah minimum, jaminan sosial tenaga kerja, kebebasan berserikat, outsourcing dan lainnya, menurut Muhaimin memerlukan perhatian serius dari pengawas ketenagakerjaan. Baik pengawas di tingkat pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

Namun dengan diterapkannya sistem otonomi daerah, Muhaimin melihat terdapat persoalan yang dihadapi pengawas ketenagakerjaan. Misalnya, terdapat petugas pengawas ketenagakerjaan yang digeser posisinya ke tempat lain di luar pengawas ketenagakerjaan. Oleh karenanya, Muhaimin menekankan perlunya pengaturan dari pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah soal pengawas ketenagakerjaan.

Mengacu PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Muhaimin mengatakan ketenagakerjaan merupakan urusan pemerintah yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pasalnya, ketenagakerjaan berkaitan dengan pelayanan dasar.

Dari pantauannya, Muhaimin menjelaskan sejumlah kendala dalam pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan diantaranya di beberapa daerah tidak memiliki pengawas ketenagakerjaan. Serta tidak memiliki unit kerja pengawas ketenagakerjaan. Bahkan Muhaimin juga melihat tidak semua daerah mengalokasikan anggaran untuk pengawasan ketenagakerjaan.

“Kondisi ini dapat mengakibatkan lemahnya perlindungan terhadap masyarakat dalam mencapai keadilan dan kesejahteraan,” kata Muhaimin dalam acara Mou antara Kemenakertrans dan Kemendagri di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (18/7).

Tags: