Pialang Berjangka Terjerat Jala
Berita

Pialang Berjangka Terjerat Jala

Pencari kerja malah menjadi investor perdagangan komoditi.

HRS
Bacaan 2 Menit
Pialang Berjangka Terjerat Jala
Hukumonline

Akibat termakan bujuk rayu keuntungan yang menggiurkan, uang sebesar Rp1 miliar dalam satu minggu lenyap. Merasa dirugikan, Yulianti dan Lusita Nasution pun menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Jalatama Artha Berjangka (JAB).


Kuasa hukum penggugat Tommy Santoso menuturkan masuknya Yulianti sebagai nasabah di JAB berawal dari iklan lowongan kerja di media massa. Yulianti terbujuk iklan tersebut karena JAB menawarkan upah tinggi untuk pekerjaan mengecek data. Dikerjakan paruh waktu, perusahaan pialang ini pun berani membayar Rp300.000 per dokumen.


Kenyatan yang terjadi tidak semanis impian. Yulianti tidak dipekerjakan sebagaimana yang diiklankan. Yulianti justru menjadi investor dengan menyerahkan dana sebesar Rp150 juta setelah proses pertemuan dengan JAB. Bahkan, Yulianti pun ditugaskan perusahaan mencari nasabah lain. Akhirnya, masuklah Lusita Nasution yang masih ada hubungan keluarga sebagai nasabah baru dan berinvestasi sebesar Rp1 miliar untuk produk derivatif berupa perdagangan indeks saham.


Menurut Tommy, hal ini bertentangan dengan Pasal 57 ayat (2) huruf d UU No.32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Pasal tersebut mengatakan bahwa setiap pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi kontrak berjangka dengan cara membujuk atau memberikan harapan keuntungan di luar kewajaran.


Tak hanya menggugat JAB, Yulianti dan Lusita Nasution pun juga menggugat PT Bursa Berjangka Jakarta (tergugat II), PT Kliring Berjangka Indonesia (tergugat III), PT Bank Central Asia (tergugat IV), PT Danpac Finesa Utama (tergugat V), dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sebagai turut tergugat.


Terhadap kasus ini, agenda telah berjalan ke pembuktian. Sidang kali ini, Senin (06/08) mendatangkan ahli dari JAB, yaitu Sekretaris Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia Endang Sutisna.


Dalam keterangannya, Endang memaparkan mengenai hubungan hukum antara pialang dan nasabah. Menurutnya, nasabah hanya punya perjanjian atau hubungan hukum dengan pialang. Dan pialang sifatnya hanya perantara antara nasabah/investor dengan pedagang.

Tags: