Presiden Teken Perpres Pengadaan Tanah
Utama

Presiden Teken Perpres Pengadaan Tanah

Proses pengadaan lahan harus tuntas maksimal 583 hari.

inu
Bacaan 2 Menit
Presiden teken Perpres pengadaan tanah. Foto: ilustrasi (Sgp)
Presiden teken Perpres pengadaan tanah. Foto: ilustrasi (Sgp)

Setiap instansi yang memerlukan lahan untuk kepentingan umum diberi waktu untuk menyelesaikannya maksimal 583 hari. Hal itu tertuang dalam Perpres No. 71 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengadaan Tanah merupakan lanjutan dari amanat Pasal 53 dan Pasal 59 UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.


Situs www.setkab.go.id, Kamis (9/8) menguraikan proses yang dimaksud diawali dengan penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah. Dokumen memuat tujuan rencana pembangunan. Kesesuaian dengan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW), letak tanah, luas tanah yang dibutuhkan. Kemudian gambaran umum status tanah, dan perkiraan nilai tanah. Selanjutnya dokumen itu diserahkan kepada gubernur yang melingkupi wilayah dimana letak tanah berada.


Disyaratkan gubernur membentuk tim persiapan. Beranggotakan bupati/walikota, SKPD Provinsi terkait, instansi yang memerlukan tanah dan instansi terkait lainnya. Tim antara lain melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan, melakukan pendataan awal lokasi rencana pembangunan, dan melaksanakan konsultasi publik rencana pembangunan.


Kemudian tim melakukan konsultasi publik melibatkan pihak yang berhak dan masyarakat terkena dampak pembangunan secara langsung. Konsultasi untuk mendapatkan kesepakatan lokasi rencana pembangunan. Gubernur juga harus membentuk tim kajian keberatan sebelum mengeluarkan penetapan lokasi pembangunan.


Perpres menyatakan ketentuan mengenai penyelenggaraan pengadaan tanah adalah tugas Kepala BPN. Tugas tersebut dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.


Ketentuan dan tata cara pelaksanaan pengadaan tanah oleh pelaksana pengadaan tanah meliputi inventarisasi dan identifikasi data fisik penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Serta data pihak yang berhak termasuk obyek pengadaan tanah.


Lalu menyusun peta bidang tanah dan daftar normatif. Ditambah penetapan besarnya nilai ganti kerugian yang didasarkan pada hasil penilaian jasa penilai atau penilai publik. Pelaksanaan musyawarah dan  pemberian ganti kerugian. Ditambah pelepasan hak obyek pengadaan tanah, serta penyerahan hasil pengadaan tanah kepada instansi yang memerlukan tanah.

Tags: