Seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor Prioritaskan Integritas
Utama

Seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor Prioritaskan Integritas

KY siap membantu proses penelusuran rekam jejak 89 calon hakim ad hoc tipikor itu.

Agus sahbani
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Suhadi (kanan). Foto: Sgp
Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Suhadi (kanan). Foto: Sgp

Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Suhadi mengatakan penundaan pelaksanaan profile assessment (penilaian kepribadian) dan wawancara untuk memperoleh masukan yang lebih banyak dari masyarakat terhadap 89 calon hakim ad hoc tipikor yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi tertulis. Dari 89 calon terdiri dari 50 calon untuk tingkat pertama dan 39 calon untuk tingkat banding.

“Penundaan itu untuk memberikan kesempatan lebih kepada masyarakat baik perorangan maupun dari lembaga, seperti ICW, MaPPI FHUI, Komisi Yudisial (KY), untuk menilai dan memberi tanggapan/masukan terhadap rekam jejak para calon hakim ad hoc tipikor yang lulus seleksi tertulis,” kata Suhadi saat dihubungi hukumonline, Senin (27/8).

Sebelumnya, MA memutuskan menunda pelaksanaan ujian profile assessment dan wawancara seleksi calon hakim ad hoc tipikor tahap IV 2012 yang sedianya akan dilaksanakan pada 4-7 September diundur menjadi 17-20 September 2012. Pemberitahuan penundaan seleksi itu dituangkan dalam surat MA No. 58/Pansel/Ad Hoc TPK/VIII/2012 tanggal 23 Agustus yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya sebagai tempat pelaksanaan seleksi.

Suhadi menegaskan panitia seleksi sudah mengirimkan surat resmi kepada beberapa lembaga diantaranya ICW, MaPPI FHUI, dan KY untuk meminta masukan/tanggapan terhadap para calon ad hoc tipikor terutama calon-calon yang berasal dari daerah. “Kami sudah kirim surat secara kelembagaan, mungkin lembaga-lembaga itu punya informasi dan akses (jaringan) di daerah, sehingga bisa memberi tanggapan terhadap calon yang berasal dari daerah,” harapnya.

Menurutnya, atas dasar pengalaman seleksi sebelumnya waktu satu bulan untuk meminta masukan masyarakat dinilai masih belum cukup. “Pengalaman selama ini juga, buruknya integritas hakim ad hoc diketahui setelah mereka menjadi hakim ad hoc. Makanya, permintaan masukan masyarakat/publik terhadap para calon hakim ad hoc tipikor kita perpanjang sekitar 20 hari lebih agar lebih selektif,” tegasnya.

Dia berharap masukan/tanggapan kelompok masyarakat itu disampaikan secara obyektif terutama aspek integritas para calon hakim ad hoc tipikor baik positif maupun negatif. Harapannya calon hakim ad hoc tipikor yang terpilih benar-benar memiliki integritas yang bagus.

“Masukan soal tingkat integritas calon yang terpenting dan kalau integritas seseorang sulit untuk diubah. Kalau aspek kualitas bisa ditempa melalui program pendidikan dan pelatihan berkelanjutan. Selama ini masukan masyarakat lewat surat/email umumnya bersifat positif, mungkin dari rekan atau keluarga si calon, jarang ada tanggapan negatif,” keluhnya.

Ia menambahkan dalam seleksi calon hakim ad hoc tipikor pada 2010, panitia seleksi pernah melibatkan MaPPI FHUI dalam proses penelusuran rekam jejak calon hakim ad hoc tipikor. Namun, kerjasama itu terhenti disebabkan kesulitan laporan pertanggungjawaban keuangan.

“Saat penelusuran MaPPI itu kan juga minta bantuan jaringannya di daerah, sementara pertanggungjawaban keuangan kita harus ada surat perintah, bukti biaya transportasi dan akomodasi ke daerah berupa tiket dan sebagainya. Makanya, seleksi tahun berikutnya kita hanya minta masukan dari masyarakat (pasif), tidak melibatkan MaPPI lagi,” ungkapnya.

Apresiasi KY
Terpisah, Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengaku telah menerima surat resmi dari MA terkait perpanjangan proses seleksi dan dan permintaan masukan atas rekam jejak peserta seleksi calon hakim ad hoc tipikor. Pihaknya, menyambut baik keputusan MA untuk memperpanjang masa seleksi calon hakim ad hoc tipikor dan siap membantu dalam proses penelusuran rekam jejak 89 calon hakim ad hoc tipikor itu.

“Diharapkan dengan masukan dari banyak pihak dengan waktu yang memadai hasil seleksi bisa lebih optimal sesuai harapan. Terlebih, apabila dihubungkan dengan kejadian tertangkapnya dua hakim ad hoc tipikor oleh KPK belum lama ini,” kata Asep.

Dia juga mengakui pada awal Agustus lalu, KY telah menerima surat dari MA terkait permintaan bantuan penelusuran rekam jejak peserta calon hakim ad hoc tipikor. Namun, saat itu KY menyatakan ketidaksanggupannya karena waktu yang diberikan hanya 19 hari dalam kurun waktu 6-24 Agustus 2012. “Apalagi di dalamnya ada cuti hari raya,” katanya.

MA sendiri kini membutuhkan sekitar 76-80 hakim ad hoc tipikor lagi untuk melengkapi jumlah hakim ad hoc sebelumnya dengan target sekitar 244 orang. Diantaranya, 16 hakim ad hoc tipikor untuk empat pengadilan negeri di Jakarta. Saat ini, MA baru memiliki 179 hakim ad hoc tipikor yakni 4 hakim ad hoc tingkat pertama di 33 pengadilan negeri dan 2 hakim ad hoc tingkat banding di 30 Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia.

Tags: