Mendesak, Ratifikasi Persetujuan Polusi Lintas Batas
Berita

Mendesak, Ratifikasi Persetujuan Polusi Lintas Batas

Penting untuk menangani masalah asap akibat kebakaran hutan.

ant
Bacaan 2 Menit
Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya. Foto: Sgp
Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya. Foto: Sgp

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendorong ratifikasi persetujuan polusi lintas batas (ASEAN Transboundary Haze Agreement) agar segera ditandatangani Pemerintah Indonesia menjadi undang-undang. Beleid ini penting terutama dalam hal penanganan masalah polusi terutama kabut asap akibat kebakaran hutan.

"Kita sedang mendorong pemerintah untuk meratifikasi transboundery haze. Ini sudah lama sekali jadi kita dorong agar segera ditandatangani," kata Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya di Jakarta, Selasa (28/8).

Balthasar Kambuaya mengatakan manfaat ratifikasi persetujuan tersebut sangat besar bagi Indonesia. Terutama untuk penanganan kebakaran hutan bisa berbagi dengan pengalaman negara lain.

"Kita minta tahun ini selesai. Saya harap sebelum September 2012," tambah Balthasar.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup, Arief Yuwono mengatakan saat ini sedang diupayakan agar persetujuan polusi lintas batas bisa segera ditandatangani.

Menurut Arief, dalam masa sidang sebelumnya sudah diajukan untuk dibahas. Tapi karena masa sidang selesai sebelum sempat dibahas maka akan diajukan lagi.

"Tapi sekarang semua punya pemahaman bahwa ratifikasi ini penting, nantinya akan ada pertimbangan dari ditjen di Kementerian Luar Negeri akan masuk dalam proses dan tahap apa karena mereka lebih paham tentang perjanjian luar negeri," kata Arief.

Ratifikasi persetujuan polusi lintas batas penting bagi Indonesia yang selama ini masih sering terjadi kebakaran hutan dibeberapa daerah. Hal itu menimbulkan kabut asap yang bisa sampai ke negara tetangga.

Halaman Selanjutnya:
Tags: