Dahlan Iskan Bentuk Forum Hukum BUMN
Berita

Dahlan Iskan Bentuk Forum Hukum BUMN

Lantaran banyaknya kasus hukum yang harus dihadapi oleh BUMN.

ANT
Bacaan 2 Menit
Kementerian BUMN membentuk Forum Hukum BUMN. Foto: Sgp
Kementerian BUMN membentuk Forum Hukum BUMN. Foto: Sgp

Kementerian BUMN membentuk Forum Hukum BUMN. Hal ini untuk mendukung UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang telah dimasukkan dalam Prolegnas 2012, sekaligus mengatasi masalah yang membelenggu perusahaan pelat merah. Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Kabiro Hukum Kementerian BUMN, Hambra Samal, Jumat (31/8).


Hambra mengatakan, usulan untuk membentuk Forum Hukum BUMN sudah lama diajukan oleh 141 BUMN. Pembentukan Forum Hukum ini dinilai krusial seiring dengan banyaknya kasus hukum yang harus dihadapi oleh BUMN. Ia mencontohkan beberapa aset BUMN berupa lahan dan tambang yang diklaim oleh pihak swasta. Padahal, aset tersebut merupakan milik BUMN.


Selanjutnya, terdapat perbedaan penafsiran antara BUMN dan pemangku kepentingan, seperti pengadilan dan tipikor tentang bisnis BUMN. "Selama ini, masing-masing BUMN menghadapi masalahnya selalu sendirian, dan mereka berjuang sendiri. Persoalannya rata-rata sama. Untuk itu, ada forum ini," kata Hambra.


Dia berharap terbentuknya Forum Hukum BUMN bisa menjadi mediator dalam penyelesaian sengketa yang dihadapi BUMN. Bahkan, Forum Hukum BUMN dapat mem-back up revisi UU BUMN, sebab untuk merevisi suatu UU dibutuhkan lobi-lobi.


"Nah, BUMN memiliki lobi-lobi yang hebat karena lobi sangat dibutuhkan dan manfaatnya luar biasa. Kalau kita (Kementerian BUMN,red.) menyelesaikannya sangat terbatas," ujarnya.


Terkait revisi UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang menjadi Prolegnas 2012, Hambra pesimistis RUU tersebut bisa diselesaikan tahun ini meski telah diambilalih oleh DPR. Dia mengungkapkan pengambilalihan pembahasan revisi BUMN ini didasari DPR memiliki konsentrasi dan visi untuk membesarkan BUMN, serta peduli dengan keberlangsungan 141 BUMN tersebut.


Oleh sebab itu, Kementerian BUMN hanya menunggu keputusan anggota legislatif. "Intinya, kita mengharapkan UU BUMN bisa direvisi sesuai dengan arah yang diinginkan BUMN, sebagai cara memurnikan BUMN sebagai korporasi," tuturnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: