Draf Deklarasi HAM ASEAN Perlu Direvisi
Utama

Draf Deklarasi HAM ASEAN Perlu Direvisi

Masih ada ketentuan yang tidak sesuai dengan pemenuhan HAM secara universal.

Ady
Bacaan 2 Menit
Kantor Human Rights Working Groups (HRWG) Jakarta. Foto: Sgp
Kantor Human Rights Working Groups (HRWG) Jakarta. Foto: Sgp

Sejumlah organisasi masyarakat sipil (LSM) mengkritik draf deklarasi HAM Asia Tenggara yang digagas Komisi HAM antar negara ASEAN (AICHR). Pasalnya, draf itu memasukkan pembatasan HAM dalam bagian prinsip deklarasi. Sehingga menimbulkan kesan bahwa pemenuhan HAM dapat dilakukan setelah adanya berbagai persyaratan yang harus dipenuhi. Kritikan itu telah disampaikan pada pertemuan kedua antara berbagai perwakilan LSM se-Asia Tenggara dengan AICHR di Manila, Filipina, Selasa (12/9).

Menurut aktivis Human Rights Working Groups (HRWG), Yuyun Wahyuningrum, secara umum draf deklarasi HAM ASEAN memuat hak asasi yang tercantum dalam deklarasi HAM PBB. Namun, dalam prinsip-prinsip draf Deklarasi HAM ASEAN terdapat pembatasan HAM. Misalnya hak untuk hidup, menurut Yuyun hak tersebut sifatnya mutlak dan tidak dapat dibatasi.

Yuyun menjelaskan, pembatasan itu berlaku hanya untuk hak-hak tertentu seperti hak berekspresi, berkumpul dan lainnya. Tapi pembatasan itu sifatnya tidak semena-mena. Yuyun menyayangkan dalam draf Deklarasi, pembatasan hak itu dimasukkan dalam bagian prinsip umum. Menurutnya, hal itu harus diletakkan di luar bagian prinsip umum.

Pada bagian prinsip di deklarasi HAM, Yuyun berpendapat mestinya mencakup hak-hak dasar seperti non diskriminasi, HAM untuk semua, dignity atau martabat dan lainnya. Karena hal itu menjamin adanya hak yang harus dipenuhi.

Dalam pertemuan di Manila itu, Yuyun menjelaskan sebagian anggota AICHR beralasan bahwa deklarasi HAM ASEAN itu harus sesuai kondisi di masing-masing negara anggota AICHR. Yuyun menolak pandangan itu, karena deklarasi adalah dokumen dimana masyarakat ASEAN meletakkan arah ideal dalam pemenuhan HAM. Menurutnya hal itu tidak akan tercapai jika disandarkan pada nilai-nilai yang ada di ranah nasional.

Dari alasan yang disampaikan AICHR itu, Yuyun melihat adanya kepentingan nasional yang coba dimasukan ke dalam draf deklarasi HAM ASEAN. Hal itu diarahkan agar setiap kebijakan nasional yang diterbitkan pemerintah negara anggota ASEAN seolah sejalan dengan HAM sebagaimana deklarasi HAM ASEAN. “Kalau saya lihat, deklarasi HAM ASEAN itu seperti tameng untuk melindungi (pemerintah,-red) dari kritik internasional dan masyarakat sipil,” kata dia dalam jumpa pers di kantor HRWG Jakarta, Jumat (14/9).

Menyikapi perkembangan itu, Yuyun mendesak pemerintah Indonesia lewat Kementerian Luar Negeri, harus menunjukan kepemimpinannya di bidang demokrasi dan HAM dengan cara memasukan nilai-nilai ideal HAM ke dalam deklarasi HAM ASEAN. Yuyun menilai selama ini pemerintah Indonesia selalu mencitrakan dirinya sebagai negara ASEAN yang paling terdepan dalam pemajuan HAM dan demokrasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: