DPR Usulkan Dewan Pengawas KPK
Utama

DPR Usulkan Dewan Pengawas KPK

Anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang dan bertanggung jawab kepada DPR.

Rfq/CR-13/Rzk
Bacaan 2 Menit
DPR Usulkan Dewan Pengawas KPK. Foto: Sgp
DPR Usulkan Dewan Pengawas KPK. Foto: Sgp

Komisi III DPR masih terus mengodok revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu usulan yang  muncul adalah pembentukan Dewan Pengawas bagi lembaga antirasuah itu. Komisi III DPR beralasan Dewan Pengawas dibutuhkan untuk meminimalisir penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Salah seorang pengusul Dewan Pengawas adalah politisi PKS, Nasir Djamil.  “Dalam UU KPK perlu adanya komisi pengawas. Kalau kemudian DPR mempertanyaan kasus, ini dianggap ada intervensi, maka perlu adanya Dewan Pengawas,” ujar Wakil Ketua Komisi Hukum DPR itu, Senin (24/9).

Dalam bayangan Nasir, Dewan Pengawas itu kelak bisa mempertanyakan penanganan kasus di KPK sebagai bagian dari pengawasan. Bagaimanapun, penanganan kasus di KPK harus sesuai koridor hukum. Dewan Pengawas itu nanti mengingatkan KPK jika ada proses yang ‘tidak lurus’. “Biarlah hukum yang meluruskan, tapi tentu kami punya untuk pengawasan,” ujarnya.

Dewan Pengawas itu kelak tak jauh-jauh dari tangan DPR. Calon anggotanya harus melewati seleksi fit and proper di Senayan. Mereka juga harus bertanggung jawab kepada DPR. Jumlah anggotanya lima orang, mewakili kepolisian, kejaksaan, lembaga swadaya masyarakat penggiat antikorupsi, dan media massa.

Menurut Nasir, detil wewenang Dewan Pengawas masih harus dibahas anggota Dewan dan Pemerintah. Politisi PKS ini berdalih Dewan Pengawas penting untuk mengawasi KPK.

Peneliti hukum ICW, Febri Diansyah, mengecam usulan DPR itu jika dimaksudkan untuk melakukan intervensi. Gagasan ini dinilai sebagai bagian dari upaya DPR mengerdilkan KPK. Sudah menjadi rahasia umum, anggota DPR terus berusaha mengutak atik keberadaan KPK sebagai ‘balasan’ atas tertangkapnya sejumlah anggota Dewan dalam perkara korupsi. Anggota DPR terus berusaha dengan berbagai cara untuk melemahkan eksistensi KPK. Revisi Undang-Undang KPK menjadi salah satu yang kini diperjuangkan anggota Dewan.

Argumentasi anggota Dewan bahwa KPK perlu diawasi tak sepenuhnya ditolak Febri. Ia sepakat KPK perlu diawasi. Tetapi selama ini pengawasan terhadap KPK sudah berjalan melalui berbagai cara. DPR juga telah melakukan pengawasan melalui rapat-rapat resmi dengan KPK. Publik juga terus mengawasi. Dari segi keuangan, BPK juga terus melakukan audit terhadap komisi antirasuah tersebut. “Pengawasan terhadap KPK menurut UU No. 30 Tahun 2002 sebenarnya cukup mumpuni,” kata Febri.

Lantaran Dewan Pengawas harus melewati pintu DPR melalui uji kelayakan dan kepatutan, serta pertanggungjawaban ke DPR, Febri menilai gagasan Dewan Pengawas tak lebih sebagai upaya DPR mencari celah melakukan intervensi. “Itu yang kami sebut ada upaya mencari celah untuk bisa mengintervensi KPK,” kata lulusan Fakultas Hukum UGM Yogyakarta itu.

Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, menolak mengomentasi gagasan DPR. Namun ia mengatakan gagasan itu sebagai hal yang baru. “Wah, ini hal yang baru. Maaf, saya belum bisa komentar,” kata Amir saat ditemui di Jakarta, Senin (24/9).

Tags: