Kemenakertrans Janji Periksa Outsourcing di Industri Rokok
Berita

Kemenakertrans Janji Periksa Outsourcing di Industri Rokok

Jika terbukti melanggar aturan, izin perusahaan outsourcing dicabut.

ADY
Bacaan 2 Menit
Kemenakertrans Janji Periksa <i>Outsourcing</i> di Industri Rokok
Hukumonline

Direktur Pengawasan Norma Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Nur Asiah mengatakan Kemenakertrans akan memeriksa berbagai pelanggaran ketenagakerjaan di industri rokok yang dilaporkan serikat pekerja dan organisasi masyarakat sipil.

Menindaklanjuti laporan itu, Nur mengatakan langkah awal yang akan dilakukan Kemenakertrans adalah melayangkan surat kepada Disnakertrans di berbagai wilayah yang bersinggungan dengan laporan itu.

Dalam surat yang akan dilayangkan kepada Disnakertrans, Nur melanjutkan, intinya mengimbau kepada pengawas ketenagakerjaan di daerah untuk melakukan pemeriksaan di perusahaan-perusahaan yang dilaporkan. Jika dalam waktu tertentu Kemenakertrans tidak mendapat laporan dari Disnaker terkait, maka Kemenakertrans akan mencari tahu kenapa surat tersebut tidak ditindaklanjuti.

Ketika pengawas ketenagakerjaan daerah menghadapi hambatan, masih menurut Nur, maka Kemenakertrans akan membantu menyelesaikannya. Tapi, dia menegaskan bila nanti Disnaker tak juga menjalankan isi surat yang dikirimkan, maka Kemenakertrans akan turun ke lokasi untuk mengawal kerja pengawas ketenagakerjaan daerah. “Kami akan turun langsung,” kata dia kepada hukumonline lewat telepon, Kamis (7/2).

Lebih jauh Nur menjelaskan, usai melakukan pemeriksaan, pengawas ketenagakerjaan di daerah yang bersangkutan akan menerbitkan nota pengawasan. Nota itu menjelaskan apa saja pelanggaran yang ditemukan dari proses pemeriksaan.

Bila ditemukan pelanggaran, ada sanksi yang dapat dijatuhkan sebagaimana diatur dalam pasal yang dilanggar. Khusus untuk dugaan pelanggaran outsourcing, hal yang patut diperhatikan adalah memilah apakah model pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa pekerja yang digunakan. Pasalnya, sanksi yang dapat dijatuhkan ketika ditemukan pelanggaran, bentuknya berbeda-beda.

Misalnya, untuk menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha outsourcing. Maka, pengawas ketenagakerjaan yang melakukan pemeriksaan nanti menerbitkan nota hasil pemeriksaan, isinya ketentuan yang dilanggar berikut sanksi. Ketika sanksi yang dijatuhkan adalah pencabutan izin usaha perusahaan outsourcing, maka nota hasil pemeriksaan itu akan merekomendasikan kepada Kepala Disnakertrans untuk mencabut izin tersebut. Secara umum, Nur menyebut kewenangan terbesar untuk melakukan penindakan ada di Disnakertrans. “Ketika tidak bisa dilakukan (Disnakertrans,-red), Kemenakertrans akan memberi pendampingan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait