Ahli: Memperdagangkan 'Pengaruh' Tidak Masuk Delik Suap
Berita

Ahli: Memperdagangkan 'Pengaruh' Tidak Masuk Delik Suap

Swasta tidak dapat dijadikan subjek pelaku penerima suap.

NOV
Bacaan 2 Menit
Ahli: Memperdagangkan 'Pengaruh' Tidak Masuk Delik Suap
Hukumonline

Terdakwa korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer tahun anggaran 2011 dan pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Agama, Zulkarnain Djabar dan Dendy Prasetya menghadirkan dua orang ahli meringankan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kedua ahli itu adalah Dian Adriawan dan Dian Puji Simatupang.

Dian Adriawan adalah seorang ahli hukum pidana, sedangkan Dian Puji adalah ahli hukum administrasi negara dan keuangan publik. Dalam keterangannya di persidangan, Dian Adriawan mengatakan, ada tiga inti rumusan delik suap yaitu ada penerimaan, berhubungan dengan jabatannya, dan bertentangan dengan kewajibannya.

Apabila ketiga inti delik tidak terpenuhi, maka suatu perbuatan tidak dapat dikategorikan sebagai suap. Dian melanjutkan, dalam konteks penerima suap yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor, subjek pelaku tindak pidana adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Seorang anggota DPR termasuk kategori penyelenggara negara, tapi harus dibuktikan apakah ketiga inti delik suap telah terpenuhi atau tidak. Pertama, mengenai penerimaan sesuatu atau janji. Penyelenggara negara ini harus secara fisik menerima, baik secara langsung maupun menggunakan rekening yang berada dalam kekuasaannya.

Kedua, berhubungan dengan jabatannya. Dian menjelaskan, perbuatan penyelenggara negara dalam menentukan suatu proses di suatu instansi berhubungan dengan jabatannya. “Kalau yang menentukan justru pimpinan instansi, maka dalam hal ini berarti tidak ada hubungan dengan jabatan,” katanya, Kamis (18/4).

Ketiga, bertentangan dengan kewajibannya. Sepanjang penyelenggara negara itu melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur undang-undang maupun peraturan internal, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan bertentangan dengan kewajibannya. Bila tidak, inti delik ini tidak terpenuhi.

Dengan demikian, jika penyelenggara dimaksud hanya meminta tolong untuk “memuluskan” proyek ke pihak-pihak yang berada di instansi pemerintah, tidak dapat diklasifikasikan sebagai suap. “Ini adalah perbuatan ‘memperdagangkan’ pengaruh, sehingga tidak bisa ditafsirkan lalu diberlakukan ketentuan suap,” ujar Dian.

Tags:

Berita Terkait