Inpres Moratorium Hutan Diperpanjang
Berita

Inpres Moratorium Hutan Diperpanjang

Untuk penyempurnaan tata kelola hutan selama dua tahun kedepan.

INU
Bacaan 2 Menit
Inpres Moratorium Hutan Diperpanjang
Hukumonline

Pemerintah meneruskan moratorium izin baru pengelolaan hutan. Kebijakan itu tertuang dalam Inpres No.6 Tahun 2013 tentang Ketentuan Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya menyatakan banyak kebijakan pengelolaan lahan gambut. Tetapi, permasalahan kerusakan lahan gambut masih terus berlangsung sampai sekarang.

Padahal, lahan gambut punya fungsi ekologis penting sebagai sistem ekosistem peyangga kehidupan serta sebagai pengendali iklim global. “Sekarang masalah lahan gambut banyak mengalami perubahan menuju kondisi yang baik,” demikian sambutan Balthasar yang dibacakan Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim, KLH, Arief Yuwono dalam sarasehan ‘Refleksi Pelaksanaan Moratorium Hutan Alam dan Lahan Gambut’, di Jakarta, Kamis (16/5).

Inpres baru meneruskan Inpres No.10 Tahun 2011 dengan melampirkan peta indikatif penundaan izin baru seluas 69.144.073 hektare (ha). Peta direvisi tiga kali, yaitu 22 November 2011 (65.374.252 ha), lalu 16 Mei 2012 (65.281.892 ha) dan 9 November 2012 (64.796.237 ha).

Inpres 6 Tahun 2013 dikeluarkan untuk menyelesaikan pelbagai upaya penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut yang sedang berlangsung. Tata kelola ini perlu guna menunjang penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.

Dinyatakan, penundaan pemberian izin baru difokuskan pada hutan alam primer dan lahan gambut di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi. Serta memperpanjang moratorium pada area penggunaan lain sebagai mana tercantum dalam peta indikatif penundaan izin baru.

Moratorium tak berlaku pada permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip dari Kementerian Kehutaan (Kemhut). Atau, untuk bangunan bersifat vital seperti panas bumi, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, lahan untuk padi dan tebu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait