Jadi Tersangka, Farhat Abbas Gugat UU ITE
Berita

Jadi Tersangka, Farhat Abbas Gugat UU ITE

Pasal di UU ITE itu dinilai menghambat penyebaran informasi.

ASH
Bacaan 2 Menit
Jadi Tersangka, Farhat Abbas Gugat UU ITE
Hukumonline

Dijadikan tersangka gara-gara ‘kicauan’ berbau rasis, pengacara Farhat Abbas mempersoalkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke MK. Aturan yang disasar Farhat, Pasal 28 ayat (2) UU ITE karena pasal itu digunakan polisi menetapkan Farhat sebagai tersangka lantaran menyinggung Wakil Gubernur Basuki T Purnama alias Ahok lewat akun twitter-nya.

“Pasal itu dapat menghambat pemohon menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia seperti dijamin Pasal 28E ayat (2) dan 28F UUD 1945,” kata kuasa hukum Farhat, Windu Wijaya saat sidang pemeriksaan pendahuluan yang diketuai Muhammad Alim di Gedung MK, Senin (3/6).

Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyebutkan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”

Windu menegaskan berlakunya pasal itu telah menimbulkan rasa tidak aman bagi pemohon dan warga negara lainnya untuk menyalurkan pendapat, pikiran sesuai hati nuraninya melalui semua saluran yang tersedia. Hal itu dialami dirasakan Farhat saat mengkritik kinerja Basuki lewat akun twitter-nya.  

“Tetapi, kicauan itu dilaporkan ke polisi. Kritikan itu telah disalahtafsirkan, sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA,” ujar Windu. Karenanya, Farhat meminta MK membatalkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE karena bertentangan dengan UUD 1945.

Menanggapi permohonan, Majelis mengatakan Farhat harus mempertimbangkan dampak hukum yang akan terjadi jika keberadaan pasal 28 ayat (2) dalam UU ITE itu dibatalkan. Sebab, kalau Pasal ini dibatalkan MK bisa menimbulkan kekacauan dan mengarah pada tindak kekerasan di dunia maya.

“Ini harus saudara pikirkan ulang. Tapi kalau pemohon (Farhat) bisa menguraikan pemahaman yang berbeda, silakan diuraikan,” ujar anggota panel, Arief Hidayat mengingatkan di ruang persidangan.   

Tags:

Berita Terkait