Pengadilan Banding Perkuat Vonis Angelina Sondakh
Aktual

Pengadilan Banding Perkuat Vonis Angelina Sondakh

NOV
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Banding Perkuat Vonis Angelina Sondakh
Hukumonline

Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis terhadap Angelina Sondakh, terdakwa penerima hadiah dalam pengurusan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga yaitu penjara 4,5 tahun dan denda Rp250 juta.

"Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 11/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 22 Mei 2013 atas nama Angelina Patricia Pingkan Sondakh dengan amar menerima permintaan banding penuntut umum KPK dan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor tanggal 10 Januari 2013," kata humas Pengadilan Tinggi Jakarta Ahmad Sobari di Jakarta, Jumat.

Majelis hakim terdiri atas A. TH. Pudjiwahono (ketua) dan anggota Asnahwati, HM. As'adi Alma'ruf , Sudiro dan Ny. Amiek Sumindriyatmi "Pertimbangannya, majelis hakim tingkat pertama telah tepat dan benar sehingga diambil alih serta dijadikan sebagai pertimbangan majelis tingkat banding dalam memutus perkara ini sehingga putusan harus dikuatkan," ungkap Sobari.

Angie divonis 4,5 tahun penjara karena dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima uang Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dari grup Permai seperti Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tags: