Gara-gara Satu Paragraf, Djakarta Lloyd PKPU
Berita

Gara-gara Satu Paragraf, Djakarta Lloyd PKPU

Majelis hakim menyatakan Djakarta Lloyd sudah saatnya untuk di-PKPU-kan.

HRS
Bacaan 2 Menit
Gara-gara Satu Paragraf, Djakarta Lloyd PKPU
Hukumonline

Kesandung masalah hukum seringkali lantaran kesalahan sedikit. Penambahan satu paragraf dalam permohonan PKPU telah menjadi faktor yang membuat Djakarta Lloyd tak dapat lagi berdalih.

Sebelumnya, Djakarta Lloyd selalu berhasil menghindar dari jeratan pailit dan keadaan tunda bayar. Lebih dari dua kali dimohonkan pailit dan PKPU, Djakarta Lloyd selalu lepas dari permohonan tersebut. Meskipun terseok-seok, selalu lolos termasuk permohonan PKPU yang diajukan Julia Tjandra.

Permohonan PKPU yang diajukan Julia Tjandra pernah ditolak majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat. Alasannya adalah majelis hakim yang memeriksa perkara kala itu berpendapat pihak yang harus mengajukan permohonan PKPU adalah Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 223 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Namun kali ini, tampaknya, Julia Tjandra berhasil meyakinkan majelis hakim. Hanya dengan perubahan permohonan berupa penambahan satu paragraf, Djakarta Lloyd berhasil di-PKPU-kan. Rupanya, satu paragraf itulah yang menjadi kunci perusahaan yang bergerak di bidang perkapalan ini keok.

Satu tambahan paragraf itu adalah mengenai status Djakarta Lloyd. Julia Tjandra menegaskan bahwa perusahaan yang berdiri sejak 1950 itu bukanlah perusahaan yang tunduk pada UU BUMN, tetapi perusahaan ini menjalankan prinsip-prinsip perseroan sehingga tunduk pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Hal ini terlihat dari Pasal 3 Anggaran Dasar Djakarta Lloyd yang menegaskan perusahaan ini bertujuan untuk mengejar keuntungan.

Terkait dengan dalil Djakarta Lloyd yang mempertanyakan keabsahan pemegang surat sanggup, majelis hanya melihat mengenai eksistensi utangnya. Majelis berpandangan bahwa termohon PKPU tidak menampik adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Dengan demikian, majelis pun memutukan mengabulkan permohonan PKPU Julia Tjandra. “Menyatakan mengabulkan permohonan PKPU pemohon,” putus ketua majelis hakim, Akhmad Rosidin, dalam persidangan Selasa (09/7).

Kuasa hukum Julia Tjandra, John K Azis mengaku puas dengan putusan majelis. Soalnya, kegigihannya untuk mendapatkan pembayaran berhasil. "Akhirnya kegigihan kreditur memperjuangkan haknya selesai. Nanti kita lihat bagaimana ujungnya,” tutur John usai persidangan.

Sebaliknya, kuasa hukum Djakarta Lloyd Mulyadi mempertanyakan putusan majelis yang berbeda dengan sebelumnya. Soalnya, dua hakim dari majelis hakim yang memutus perkara ini adalah dua hakim yang sama. Kendati demikian, Mulyadi akan membuat rencana perdamaian karena tidak ada upaya hukum atas putusan PKPU. Hanya saja, pembuatan rencana perdamaian tersebut sedikit sulit lantaran harus disetujui Menteri Keuangan. “Penyusunannya agak ribet karena harus dapat persetujuan Menteri Keuangan," pungkasnya.

Perkara ini bermula dari tidak dibayarnya utang oleh Djakarta Lloyd kepada Julia Tjandra yang berasal dari Surat Sanggup Jangka Menengah atau Medium Term Note (MTN). Padahal, Djakarta Lloyd telah menyanggupi untuk membayar senilai 400 juta yen kepada Panin Bank pada 26 Maret 1997. Alhasil, pada 24 April 2013, Julia mengajukan somasi ke Djakarta Lloyd dengan jawaban perusahaan belum memiliki kemampuan untuk membayar kewajiban tersebut.

Tags:

Berita Terkait