BUMN Kembali Terancam Tumbang
Berita

BUMN Kembali Terancam Tumbang

Nindya Karya sudah tidak membayar utang-utangnya sejak lima tahun silam.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
BUMN Kembali Terancam Tumbang
Hukumonline

Satu persatu badan usaha milik negara (BUMN) terancam tumbang. Meskipun sebagian lolos pailit, tetap saja BUMN tak lepas dari ancaman penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan pailit. Sebut saja, Djakarta Lloyd, Istaka Karya, dan Dirgantara Indonesia.

Kali ini, PT Nindya Karya (Persero) yang terancam tumbang. BUMN yang bergerak di bidang konstruksi ini dimohonkan PKPU oleh rekan bisnisnya, PT Uzin Uts Indonesia (UUI).

Meskipun berdasarkan Pasal 223 dan Pasal 2 ayat (3) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pihak yang berhak mengajukan permohonan PKPU untuk BUMN adalah Menteri Keuangan, hal ini tak menyurutkan UUI. Menurutnya, Nindya Karya bukanlah termasuk kategori BUMN sebagaimana diatur dalam Pasal 223 UU Kepailitan.

UUI berpegang pada penjelasan Pasal 2 ayat (3) UU Kepailitan. Dalam penjelasannya, Menteri Keuangan baru dapat menjadi pemohon apabila BUMN yang bersangkutan bergerak di bidang kepentingan publik. Untuk mengatakan suatu BUMN bergerak di bidang kepentingan publik harus memenuhi dua syarat, yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.

BUMN yang dimohonkan PKPU kali ini berbentuk persero. Persero adalah suatu bentuk BUMN yang tidak bergerak di bidang kepentingan publik. UUI merujuk ke Pasal 1 angka 2 UU BUMN. UU BUMN mengatur bahwa persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara RI dengan tujuan mengejar keuntungan.

“BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik disebut Perum. Untuk itu, kreditornya sendiri dapat mengajukan permohonan PKPU, bukan Menteri Keuangan,” tulis kuasa hukum UUI Ivan Wibowo dalam berkas permohonannya, Selasa (13/8).

Adapun sebab musabab permohonan PKPU diajukan lantaran lantaran Nindya Karya menunggak pembayaran yang telah disepakati. Hubungan hukum antara Nindya Karya dan UUI berawal dari pengerjaan proyek Aston Mangga Dua Hotel & Residence. UUI mendapat order untuk menyediakan bahan-bahan material seperti semen dalam pengerjaan proyek tersebut, dan Nindya Karya berjanji akan membayar tunai atau dalam waktu satu bulan setelah invoice UUI diterima Nindya Karya.

Namun, hingga kini UUI sama sekali belum mendapatkan pembayaran sebagaimana yang dijanjikan Nindya Karya. Padahal, invoice terakhir telah diterbitkan UUI sejak 2008 silam. Jumlah utang yang tertunggak berdasarkan klaim UUI mencapai Rp327,7 juta. Nindya Karya juga dengan tegas mengakui eksistensi utang ini melalui surat konfirmasi utang.“Berdasarkan surat konfirmasi utang tertanggal 30 Juni 2013, termohon PKPU dengan tegas mengakui memiliki utang,” lanjutnya.

Melengkapi syarat PKPU, Ivan menarik PT Uzindo sebagai kreditor lain. Nindya Karya dengan PT Uzindo tercatat memiliki utang yang belum dibayar selama empat tahun sejumlah Rp39,1 juta. Lantaran syarat PKPU terpenuhi, Ivan meminta majelis untuk mengangkat 4 pengurus yang telah ditunjuk UUI. UUI menunjuk Jamaslin Purba, Jandri Siadari, Nasrul Sudarmono Nadeak, dan Rudi Setiawan.

“Memohon majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU ini. Sidangnya dilanjutkan Rabu (14/8) dengan agenda jawaban dari termohon,” tutur Ivan lagi.

Tags:

Berita Terkait