PN Tak Berwenang Adili Gadai Syariah
Berita

PN Tak Berwenang Adili Gadai Syariah

Pengacara nasabah: pokok perkara adalah perbuatan melawan hukum.

HRS
Bacaan 2 Menit
PN Tak Berwenang Adili Gadai Syariah
Hukumonline

Langkah hukum seniman asal Yogyakarta, Butet Kartaredjasa, terhenti sementara. Upaya Butet mempersoalkan gadai emas miliknya oleh bank syariah kandas sebelum pokok perkara diperiksa. Majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menangani gugatan Butet menerima eksepsi Bank Indonesia (BI). Tergugat lain dalam kasus ini adalah BRI Syariah.

“Menerima eksepsi Bank Indonesia dan tidak dapat menerima gugatan penggugat,” tandas ketua majelis hakim, Nawawi Pamolango, saat membacakan putusan, Rabu (28/8). Gugatan Butet dinyatakan N.O (niet ontvankelijk).

Salah satu poin eksepsi tergugat yang diterima majelis adalah tentang kompetensi Pengadilan Negeri. Versi Bank Indonesia, PN Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang berwenang menangani masalah gadai syariah adalah Pengadilan Agama. Pasal 55 ayat (1) dimaksud menyebut penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama.

Butet menggugat BRI Syariah dan BI karena merasa dirugikan oleh ulah BRI Syariah. BRI Syariah menjanjikan gadai syariah emas ini dijamin aman dan menguntungkan. Setelah mendengar tawaran program dan janji-janji, Butet tertarik berinvestasi emas di BRI Syariah dan mengikatkan dirinya dengan akad qardhdan ijarah.

Oh ya, akad qardh adalah akad pinjaman dana kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati. Akad Ijarah adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.

Hubungan bisnis Butet dengan BRI Syariah merenggang, setelah Butet dan rekan dikejutkan dengan penolakan BRI Syariah untuk memperpanjang akad qardhdan ijarah. BRI Syariah tidak mau memperpanjang pengikatan tersebut dan memaksa seniman ini menjual emas yang telah dijaminkan. Alasannya adalah adanya Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/7/DpbS tentang Pengawasan Produk Qardh Beragun Emas di Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Butet juga menuding BRI Syariah menggadaikan emasnyasecara sepihak, dan tidak melalui lelang sebagaimana yang diatur dalam sertifikat gadai syariah. Tindakan tersebut telah melanggar UU Perbankan Syariah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait